Laporan | Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSUSINDONESIANEWS.COM— Persidangan perkara dugaan malpraktik atau kelalaian medis yang melibatkan Venice Aesthetic Clinic kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/5/2026).
Perkara perdata dengan nomor 59/Pdt.G/2026/PN Smg itu menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan erat dengan perlindungan hak pasien dan akuntabilitas layanan kesehatan estetika yang kini berkembang pesat di Indonesia.
Gugatan diajukan oleh pasien bernama Aprillia Handayani terhadap pihak klinik dan dokter yang menangani tindakan medis tersebut. Nilai gugatan mencapai Rp1.029.361.400, meliputi kerugian materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum penggugat, Lies Vonneke Lumingas, S.Sos., S.H. dari Kantor Hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H. & Rekan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan ketidakpuasan terhadap hasil perawatan estetika, melainkan dugaan pelanggaran serius dalam pelayanan medis yang berdampak langsung pada kondisi kesehatan kliennya.
“Ini bukan soal hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Ini menyangkut dugaan kelalaian serius yang berimplikasi pada cedera medis nyata,” ujarnya usai persidangan.
Dalam dalil gugatan disebutkan, penggugat awalnya datang untuk menjalani perawatan ringan. Namun, dalam proses konsultasi, penggugat diduga diarahkan menjalani prosedur Endolift dengan penjelasan bahwa tindakan tersebut memiliki manfaat lebih baik dan risiko minimal.
Setelah tindakan dilakukan, kondisi pasien justru disebut mengalami komplikasi serius, mulai dari dugaan cedera saraf wajah atau paresis nervus fasialis, infeksi abses, hingga trauma jaringan yang masih memerlukan terapi lanjutan hingga saat ini.
Pihak penggugat juga menyoroti dugaan tidak lengkapnya informasi medis sebelum tindakan dilakukan. Hal tersebut memunculkan persoalan mengenai validitas informed consent atau persetujuan tindakan medis yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pasien sebelum menjalani prosedur kesehatan.
Selain itu, gugatan turut mempersoalkan dugaan keterlambatan penanganan ketika gejala komplikasi mulai muncul. Menurut penggugat, kondisi pembengkakan dan infeksi yang dialami pasien sempat dianggap aman oleh pihak medis, padahal situasi tersebut diduga terus memburuk.
“Dalam dunia medis, waktu adalah faktor krusial. Keterlambatan penanganan bukan hal sepele. Di situlah sering terjadi eskalasi kerusakan yang seharusnya bisa dicegah,” kata Sugiyono.
Tidak hanya dokter yang menangani, pihak klinik juga turut digugat sebagai institusi penyedia layanan kesehatan. Gugatan tersebut mendasarkan pada prinsip tanggung jawab institusi terhadap tindakan tenaga medis sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan pengawasan terhadap praktik layanan estetika, termasuk standar keselamatan pasien, transparansi informasi medis, kompetensi tenaga kesehatan, hingga mekanisme pengaduan dan pemulihan korban apabila terjadi dugaan kelalaian medis.
Di tengah meningkatnya tren perawatan estetika, advokasi terhadap hak pasien dinilai tidak boleh berhenti pada ruang persidangan semata, melainkan harus menjadi dorongan bersama agar layanan kesehatan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, E. Harry Nugroho dari Kantor Hukum Arif & Partner, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum memberikan tanggapan substansial terhadap pokok gugatan.
“Kami menghormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Sepatutnya kita hargai dulu proses ini sampai selesai,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 20 Mei 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman alat bukti dari para pihak






