Laporan | M.Supadi
Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Jawa Tengah tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan. Rentetan kasus yang mencuat sepanjang 2025 hingga awal 2026, baik di pondok pesantren maupun perguruan tinggi, menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman untuk membentuk karakter, moral, dan akhlak generasi muda.
Ironisnya, sejumlah kasus justru melibatkan oknum pendidik yang memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban. Mulai dari dugaan pelecehan seksual melalui pesan digital oleh oknum dosen di UIN Walisongo hingga berbagai kasus di lingkungan pesantren, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal serta belum optimalnya perlindungan terhadap korban.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus tersebut. Menurutnya, terjadi anomali serius dalam fungsi lembaga pendidikan saat ini.
“Pastinya saya sangat sedih dan prihatin atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terutama di pondok-pondok pesantren dan kampus keagamaan maupun kampus lainnya. Padahal pondok pesantren dan kampus seharusnya menjadi tempat penanaman karakter, moral, dan akhlak, namun justru menjadi tempat yang tidak aman dan bahkan menjadi ‘sarang bagi oknum’ untuk melakukan pelecehan seksual,” ujarnya dalam wawancara khusus, Selasa (12/5/2026).
Fenomena Gunung Es
Berdasarkan kompilasi data dari DP3AKB Provinsi Jawa Tengah serta sejumlah lembaga pendamping korban, sepanjang 2025 tercatat sedikitnya 42 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 18 kasus terjadi di pondok pesantren dan 12 kasus terjadi di perguruan tinggi.
Memasuki triwulan pertama 2026, tren laporan disebut terus meningkat seiring mulai tumbuhnya keberanian korban untuk bersuara. Namun, banyak kasus diduga masih tertahan dan diselesaikan secara tertutup di internal lembaga.
Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari pendekatan personal melalui media digital, manipulasi psikologis, hingga penyalahgunaan doktrin kepatuhan terhadap pengasuh maupun dosen.
Korban Tertekan, Netizen Justru Menghakimi
Kasus dugaan pelecehan seksual di UIN Walisongo menjadi gambaran sulitnya posisi korban dalam mencari keadilan. Selain mengalami trauma, korban juga harus menghadapi tekanan sosial dan komentar negatif di media sosial yang cenderung menyalahkan korban.
Ida menilai perilaku victim blaming dari sebagian netizen justru memperburuk kondisi psikologis korban dan menghambat proses pengungkapan kasus.
“Memang menyedihkan. Padahal bagi korban untuk berani mengungkapkan hal itu membutuhkan keberanian besar dan beban psikologis yang berat. Mestinya kita berempati dan memberikan dukungan agar korban berani melapor sehingga kasus serupa tidak terus berulang,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Ia menilai, tanpa adanya sistem perlindungan dan dukungan yang kuat, predator seksual akan terus leluasa memanfaatkan posisi dan kewenangannya di lingkungan pendidikan.
Dorong Investigasi Transparan dan Tegas
Komisi E DPRD Jawa Tengah juga mendesak adanya investigasi yang lebih progresif, terbuka, dan tidak berhenti pada penyelesaian internal semata. Institusi pendidikan diminta tidak lagi berlindung di balik nama baik lembaga untuk menutupi perilaku oknum.
Penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta PMA Nomor 73 Tahun 2022 dinilai harus benar-benar dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Ida menegaskan bahwa bukti digital seperti tangkapan layar percakapan semestinya sudah cukup menjadi dasar awal investigasi serius tanpa harus membebani korban untuk terus mengulang trauma melalui pemeriksaan berulang.
“Saya kira pihak-pihak yang berwenang harus melakukan investigasi secara masif dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti. Ketika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ditindak tegas. Kasus pelecehan seksual yang merusak masa depan anak-anak ini tidak boleh ditoleransi,” lanjutnya.
Mitigasi Holistik dan Sistem Pencegahan
Selain penindakan, Ida juga meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama memperkuat sistem pencegahan secara menyeluruh. Pengawasan terhadap rekam jejak, integritas, hingga kondisi psikologis tenaga pendidik dinilai perlu diperketat.
Ia juga mendorong hadirnya sistem pelaporan aman dan anonim yang dapat diakses mahasiswa maupun santri, namun tetap ditindaklanjuti secara profesional oleh satuan tugas independen.
“Harapan saya kementerian pendidikan dan kementerian agama memberikan perhatian dan pengawasan serius terhadap lembaga-lembaga pendidikan. Antisipasi dan pencegahan harus dilakukan secara masif, baik kepada dosen, tenaga pendidik, maupun peserta didik, santri dan mahasiswa,” pungkasnya.
Kasus demi kasus yang terus bermunculan menjadi peringatan keras bahwa keamanan ruang pendidikan tidak bisa lagi dianggap sepele. Ketika institusi pendidikan gagal melindungi anak didik dari predator seksual, maka fondasi moral bangsa sedang berada dalam ancaman nyata.(..)






