Laporan | M.Supadi
SEMARANG | Jejakkasusindonesianews.com – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mencuat ke ranah hukum. Seorang warga berinisial PI resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026), setelah tanah yang telah dibeli sejak 2009 tiba-tiba kembali diklaim oleh pihak penjual.
Pengaduan tersebut menyeret dua nama berinisial SD dan SM, yang disebut-sebut berupaya menarik kembali tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi yang telah ditempati PI selama lebih dari satu dekade. Tanah tersebut tercatat sebagai Letter C Nomor 1379 atas nama SM dan berlokasi di wilayah Desa Ngempon.
PI menuturkan, transaksi jual beli dilakukan secara sah pada tahun 2009 dengan nilai Rp20 juta, yang diserahkan melalui perantara PS kepada SD. Sejak saat itu, PI membangun rumah dan menempatinya tanpa pernah menerima keberatan, klaim, maupun sengketa dari pihak mana pun.
“Selama bertahun-tahun saya menempati rumah itu, tidak pernah ada masalah atau klaim dari siapa pun,” ujar PI kepada wartawan.
Masalah baru muncul pada 2025, ketika suami PI mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat dokumen diminta, SD justru menyatakan tanah tersebut diminta kembali dengan dalih telah terbit sertifikat baru.
Upaya mediasi sempat dilakukan di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025. Dalam forum tersebut, menurut PI, SD mengakui bahwa tanah tersebut memang telah dijual dan uang pembelian telah diterima. Pengakuan itu bahkan dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun, pengakuan tersebut tidak bertahan lama. Beberapa bulan kemudian, SD secara sepihak disebut hendak membatalkan surat pernyataan tersebut.
“Padahal tanah itu sudah saya beli, saya bangun, dan saya tempati bertahun-tahun. Tidak ada dasar untuk membatalkannya,” tegas PI.
Merasa dirugikan dan terancam kehilangan hak atas tanah yang telah dibeli secara sah, PI akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Semarang.
Tak berhenti di situ, PI juga mengaku mendapat tekanan dari SH, seorang aparatur sipil negara (ASN) kelurahan yang diketahui merupakan suami dari SM. PI menyebut SH sempat melayangkan pesan bernada intimidatif melalui WhatsApp, bahkan menuduhnya memalsukan tanda tangan serta menyerobot tanah.
“Itu tidak benar. Saya membeli tanah itu dan memiliki bukti. Saya juga tidak pernah memalsukan tanda tangan siapa pun,” tegasnya.
PI mengungkapkan, SH bahkan sempat mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan pantauan Jejakkasusindonesianews.com, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD maupun SM belum memberikan keterangan resmi meski telah berupaya dikonfirmasi.






