Laporan:Witriyani
KAB.SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat desa. Kali ini melalui kegiatan Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Makam yang digelar di Balai Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jumat (31/10/2025).2
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sraten, Rahmat, S.H., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim PUSBAKUM UIN Salatiga atas pendampingan yang diberikan.
Menurutnya, penyusunan Perdes menjadi langkah penting dalam menertibkan aktivitas masyarakat, khususnya terkait pengelolaan makam agar lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
> “Kami sangat berterima kasih kepada tim PUSBAKUM UIN Salatiga yang telah berkenan hadir dan mendampingi kami. Perdes ini sangat penting untuk menertibkan kegiatan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Rahmat.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk penyusunan Perdes lain di Desa Sraten,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari PUSBAKUM UIN Salatiga, Nurrun Jamaludin, S.HI., M.HI., C.M., S.H.E.L., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Desa Sraten kepada UIN Salatiga dalam proses penyusunan Perdes.
“Kami merasa terhormat bisa kembali dipercaya untuk mendampingi desa dalam penyusunan Perdes. Sebelumnya kami juga mendampingi Desa Malangsari, Kabupaten Temanggung, dalam penyusunan Perdes tentang konservasi air,” ungkapnya.
“Perdes memiliki peran penting sebagai dasar kebijakan pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami sangat mendukung inisiatif Desa Sraten untuk menyusun Perdes yang bermanfaat bagi masyarakatnya,” lanjut Nurrun.
Usai sambutan, pelatihan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Khasan Alimuddin, M.H., dan Fahrurrosin, M.H.
Materi pertama membahas pandangan umum tentang pembuatan Perdes — mulai dari dasar hukum, prinsip penyusunan, hingga pentingnya pemahaman substansi regulasi desa.
Sedangkan materi kedua mengulas kerangka dan struktur penyusunan Perdes, termasuk teknik perumusan pasal-pasal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelatihan berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan pengelola makam Desa Sraten. Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pemerintah desa diharapkan mampu menyusun Perdes pengelolaan makam yang efektif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PUSBAKUM UIN Salatiga kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum dan partisipasi masyarakat.







