Laporan |Rahmawati | Editor : Redaksi
JAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan dengan memperluas pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA–PPO) hingga ke tingkat daerah.
Hingga Januari 2026, Direktorat PPA–PPO telah terbentuk di 11 Kepolisian Daerah (Polda) dan 22 Kepolisian Resor (Polres) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret mendekatkan layanan kepolisian kepada korban kekerasan dan perdagangan orang yang selama ini kerap memilih bungkam karena tekanan sosial, rasa takut, hingga minimnya pendampingan hukum.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, perluasan Direktorat PPA–PPO bertujuan mengoptimalkan pelayanan yang humanis, responsif, dan berperspektif korban, khususnya bagi perempuan dan anak yang masih menjadi kelompok paling rentan dalam berbagai bentuk tindak kekerasan.
“Kami ingin memastikan korban merasa aman dan berani melapor. Kehadiran Direktorat PPA–PPO di daerah merupakan wujud nyata negara hadir melindungi warganya,” tegas Kapolri.
Menurut Kapolri, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak terungkap karena korban takut disalahkan, mendapat stigma, atau mengalami intimidasi dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan penguatan Direktorat PPA–PPO, Polri menargetkan penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih empatik, sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan medis, serta bantuan hukum secara berkelanjutan.
Direktorat ini juga diharapkan mampu memperkuat penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan menunjukkan tren peningkatan dan bersifat lintas wilayah, bahkan lintas negara. Kompleksitas kejahatan tersebut menuntut struktur organisasi yang kuat serta sumber daya manusia yang profesional di tingkat daerah.
Selain penguatan kelembagaan,
Polri menekankan peningkatan kapasitas personel PPA–PPO, termasuk kepekaan sosial, pemahaman psikologi korban, serta kemampuan komunikasi agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan trauma lanjutan.
Langkah strategis ini sejalan dengan amanat undang-undang serta komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak, sekaligus mencegah kekerasan berbasis gender dan eksploitasi manusia.
Ke depan, Polri menargetkan Direktorat PPA–PPO dapat terus diperluas ke lebih banyak Polda dan Polres, sehingga layanan perlindungan hukum benar-benar menjangkau hingga tingkat akar rumput. Dengan sistem yang semakin dekat dan responsif, diharapkan tidak ada lagi korban yang memilih diam saat mengalami kekerasan.(..)






