Laporan |Liis Setiadi
KENDAL | Jejakkasusindonesianews.com — Aksi brutal dua pemuda yang nekat menyerang anggota polisi saat melerai perkelahian di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, akhirnya berujung di balik jeruji. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Kendal berhasil membekuk dua pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penyerangan terhadap aparat tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026) siang. Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

Peristiwa bermula saat jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam untuk menjaga situasi keamanan selama bulan suci Ramadhan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim patroli bergerak dari Mapolsek Kaliwungu menuju area parkiran Masjid Kaliwungu untuk melaksanakan apel patroli gabungan. Setelah apel selesai sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kemudian menyisir sejumlah titik rawan seperti Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari hingga Pertigaan Pasar Gladag.
Petugas sempat bersiaga di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari hingga sekitar pukul 03.15 WIB. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menerima laporan warga mengenai adanya perkelahian sekelompok pemuda di lokasi tersebut.
Kapolsek Kaliwungu bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda tengah terlibat perkelahian dan dikelilingi beberapa rekannya.
Ketika polisi berusaha melerai, situasi justru berubah menjadi ricuh. Salah satu pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba melayangkan pukulan keras ke pipi kanan seorang anggota polisi hingga korban terjatuh.
Belum sempat situasi terkendali, pelaku lain berinisial M. (20) kembali menyerang dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.
Mengetahui anggotanya diserang, Kapolsek Kaliwungu bersama personel lain langsung berupaya mengendalikan keadaan. Namun dalam proses tersebut, petugas juga sempat menjadi sasaran amukan para pelaku sebelum akhirnya mereka melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi.
Meski sempat kabur, polisi berhasil mengamankan pelaku A.F. di lokasi kejadian dan langsung membawanya ke Polsek Kaliwungu untuk diperiksa.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 04.30 WIB polisi kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pelaku M. berhasil dibekuk saat masih berada di sekitar area tersebut.
“Peristiwa ini langsung kami dalami dan dalam waktu 1×24 jam kedua pelaku berhasil diamankan. Saat ini kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan polisi. Selain itu, konsumsi minuman keras juga diduga menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut.
Korban yang merupakan anggota kepolisian telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum dan proses pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan.
Karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP baru, yakni penambahan sepertiga dari pidana pokok.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kendal juga memaparkan perkembangan situasi keamanan selama pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar menjelang dan selama Ramadhan.
Selama 20 hari operasi berlangsung, Polres Kendal telah menangani berbagai kasus penyakit masyarakat, mulai dari peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, tindak pidana narkotika hingga kasus asusila.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman,” pungkas Kapolres.






