Banyumas / JKI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Seorang pengedar bernama FPS alias Botak (27) berhasil diringkus pada Kamis (21/8/2025) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan Botak bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat dua tersangka lain berinisial AM dan TRW. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang di tangan Botak. Hasil interogasi awal menguak fakta mengejutkan: Botak masih menyimpan stok besar di kediamannya di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa:
11.240 butir obat keras daftar G
43 butir obat psikotropika berbagai merek dan jenis
Uang tunai Rp 2.740.000 hasil penjualan
1 unit telepon genggam
“Tersangka kedapatan membawa obat psikotropika. Setelah dilakukan interogasi, ia mengaku masih menyimpan ribuan butir obat terlarang di rumahnya. Dari pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Botak dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pewarta: Yogie PS