KUDUS ||Jejakkasusindonesianews.com, Aktivitas galian C ilegal di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, resmi dihentikan petugas gabungan dalam operasi mendadak yang digelar pada Jumat (27/6/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kudus, Dinas ESDM, TNI, Polri, serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan dan Desa. Lokasi galian yang tidak memiliki izin resmi ini dinilai meresahkan warga dan merusak lingkungan sekitar.
“Kegiatan ini jelas melanggar hukum. Tidak ada izin resmi yang dikantongi pengelola. Maka hari ini, atas perintah pimpinan, kami menutup seluruh aktivitas galian,” tegas Kepala Satpol PP Kudus, Sugiyanto, S.STP di lokasi penertiban.
Dalam operasi tersebut, alat berat yang berada di lokasi dihentikan operasionalnya dan dipasangi garis pembatas. Beberapa operator dan pekerja lapangan dimintai keterangan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Camat Jekulo,”menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali menerima laporan warga terkait dampak negatif dari galian liar tersebut, mulai dari kerusakan jalan desa hingga kekhawatiran longsor dan pencemaran lingkungan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat petugas gabungan. Penertiban ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan menegakkan aturan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Bagi pelaku usaha yang tetap nekat melakukan kegiatan tanpa izin, ancaman pidana menanti.(Tiem)