Laporan:Witriyani
Salatiga||Jejakkasusindonesianews.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui sinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) dari Bea Cukai, Pemkot semakin gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
Wali Kota Salatiga, dr. Roby Hernawan, Sp.OG, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Rokok ilegal merugikan negara, merusak kesehatan masyarakat, dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal. Untuk itu, kami gandeng Bea Cukai agar penanganannya lebih optimal,” tegas Wali Kota Roby dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, yang digelar di Kantor Kecamatan Sidomukti, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini melibatkan aparat pemerintah daerah, perwakilan UMKM, pelajar, dan masyarakat umum. Selain edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, acara juga dirangkai dengan simulasi pemusnahan rokok ilegal hasil sitaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Semarang, Ahmad Fauzi, mengapresiasi peran aktif Pemkot Salatiga dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Kolaborasi ini menjadi contoh ideal peran pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai,” ujarnya.
Dengan sinergi yang kuat antara Pemkot, Bea Cukai, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Salatiga dapat ditekan secara signifikan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(..)