Laporan | M.Supadi
AMBARAWA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Jagat media sosial kembali diguncang. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, menuai kecaman publik usai aksinya melakukan siaran langsung (live) di TikTok diduga menampilkan konten tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.
Video tersebut viral setelah diunggah ulang akun TikTok Viralke Dewe dan ditonton puluhan ribu kali. Meski versi yang beredar di media telah melalui proses penyensoran ketat, tayangan itu tetap memantik keresahan dan kemarahan warganet. Sorotan menguat lantaran pelaku merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga etika, martabat jabatan, dan memberi teladan.
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa siaran langsung di media sosial bukan ruang privat, melainkan ruang publik digital yang dapat diakses siapa saja.
“Live TikTok itu ruang publik digital. Apalagi dilakukan pejabat publik. Maka dampaknya jauh lebih serius dan tidak bisa dianggap urusan pribadi,” tegas Sri Hartono.
Ia menyampaikan, ELBEHA Barometer saat ini tengah melakukan kajian hukum mendalam untuk menilai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan di muka umum.
“Seseorang bisa dipidana bila menampilkan ketelanjangan atau mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Live media sosial jelas masuk kategori itu,” ujarnya lugas.
Menurutnya, parameter penting yang dikaji bukan hanya bentuk visual, tetapi juga potensi rangsangan seksual serta fakta bahwa tayangan tersebut disaksikan oleh banyak orang, termasuk masyarakat umum.
Terkait klarifikasi oknum kades yang beredar di sejumlah media—yang berisi pengakuan dan permintaan maaf—Sri Hartono menilai hal tersebut tidak otomatis menghapus tanggung jawab etik maupun potensi hukum.
“Permintaan maaf tidak serta-merta menghilangkan dugaan pelanggaran. Apalagi ini menyangkut moral pejabat publik,” tandasnya.
Menanggapi wacana pihak oknum kades yang disebut-sebut akan menempuh jalur hukum terhadap pengunggah ulang video dengan dalih pelanggaran privasi, Sri Hartono memberikan peringatan keras.
“Tidak ada alasan privasi dalam siaran langsung. Saat seseorang menekan tombol ‘live’, ia sadar sedang tampil di ruang publik digital,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum Indonesia, ruang publik tidak terbatas pada tempat fisik, tetapi juga ruang digital yang dapat diakses atau disaksikan orang banyak.

“TikTok Live, IG Live, YouTube Live, Facebook Live—semuanya ruang publik. Jika bisa dilihat dan diketahui banyak orang, maka itu di muka umum,” jelasnya.
ELBEHA Barometer juga menegaskan bahwa penayangan cuplikan video oleh media dilakukan semata-mata untuk kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik, dengan penyensoran sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Pemberitaan ini dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak ada niat menyebarkan konten asusila, yang ada adalah kontrol sosial,” pungkas Sri Hartono.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat. ELBEHA Barometer memastikan tidak tinggal diam dan menyatakan siap mengambil langkah etik maupun hukum apabila hasil kajian menyimpulkan adanya pelanggaran serius.






