Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual Oknum Pendeta di Salatiga Disorot, Publik Desak Transparansi

redaksi

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ilustrasi

Salatiga | jejakkasusindonesianews.com — Penanganan kasus dugaan penistaan agama dan perbuatan cabul yang melibatkan seorang oknum pendeta berinisial TS di Kota Salatiga menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen organisasi keagamaan mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai berjalan lamban.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pernyataan bernuansa SARA yang dianggap menghina agama Islam, serta dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial EK. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, di salah satu hotel di kawasan Salatiga.

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Azam Khan, S.H., dari Jakarta, menegaskan bahwa kasus dengan isu sensitif antarumat beragama harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap agama dan juga dugaan pelecehan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus bekerja cepat dan menjunjung tinggi asas keadilan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi pada 13 Februari 2026. Penanganan perkara ini disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap agama dan perbuatan cabul.

Proses penyelidikan juga tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lid/127.a/II/RES.1.11/RESKRIM tertanggal 11 Februari 2026.

Namun demikian, pihak pelapor menyatakan hingga kini belum menerima surat undangan klarifikasi resmi untuk korban berinisial EK. Hal ini memicu pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai progres penanganan perkara tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat berharap Polres Salatiga dapat mempercepat proses hukum guna menghindari potensi kegaduhan sosial,Kota Salatiga selama ini dikenal sebagai kota toleransi, sehingga penanganan perkara yang menyangkut isu agama dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dan terbuka.

Masyarakat juga meminta atensi dari Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Redaksi jejakkasusindonesianews.com akan terus mengawal dan memperbarui informasi sesuai fakta dan pernyataan resmi dari aparat penegak hukum

[Pen/aRed]

Berita Terkait

Viral! Satu Keluarga Dikepung 3 Mobil di Jalur Lingkar Tanjung Emas Semarang
318 Kasus Dibongkar, 386 Tersangka Diciduk! Kepolisian Daerah Jawa Tengah Gempur Jaringan Narkoba Awal 2026
Dipepet Dua Pelaku Bermotor, Warga Semarang Jadi Korban Begal Berdarah
Sembilan Remaja Diduga Aniaya Anak di Boyolali, Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Cepat
Viral! Ayah Aniaya Anak Kandung, Tim Resmob Polres Sragen Bekuk Pelaku Saat Kabur ke Boyolali
Sabu Disembunyikan dalam Botol Yakult, Pria Jatisrono Dibekuk Satresnarkoba Polres Wonogiri
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Gondol Mobil Warga Jepara Dibekuk Polisi
Tawuran Bersenjata Tajam Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan Polres Semarang

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:16

Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual Oknum Pendeta di Salatiga Disorot, Publik Desak Transparansi

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:29

Viral! Satu Keluarga Dikepung 3 Mobil di Jalur Lingkar Tanjung Emas Semarang

Senin, 23 Februari 2026 - 23:27

318 Kasus Dibongkar, 386 Tersangka Diciduk! Kepolisian Daerah Jawa Tengah Gempur Jaringan Narkoba Awal 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 10:35

Dipepet Dua Pelaku Bermotor, Warga Semarang Jadi Korban Begal Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 - 09:16

Sembilan Remaja Diduga Aniaya Anak di Boyolali, Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Cepat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:58

Viral! Ayah Aniaya Anak Kandung, Tim Resmob Polres Sragen Bekuk Pelaku Saat Kabur ke Boyolali

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16

Sabu Disembunyikan dalam Botol Yakult, Pria Jatisrono Dibekuk Satresnarkoba Polres Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:10

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Gondol Mobil Warga Jepara Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!