Dok/Ilustrasi
Salatiga | jejakkasusindonesianews.com — Penanganan kasus dugaan penistaan agama dan perbuatan cabul yang melibatkan seorang oknum pendeta berinisial TS di Kota Salatiga menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen organisasi keagamaan mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai berjalan lamban.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pernyataan bernuansa SARA yang dianggap menghina agama Islam, serta dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial EK. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, di salah satu hotel di kawasan Salatiga.
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Azam Khan, S.H., dari Jakarta, menegaskan bahwa kasus dengan isu sensitif antarumat beragama harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap agama dan juga dugaan pelecehan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus bekerja cepat dan menjunjung tinggi asas keadilan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi pada 13 Februari 2026. Penanganan perkara ini disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap agama dan perbuatan cabul.
Proses penyelidikan juga tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lid/127.a/II/RES.1.11/RESKRIM tertanggal 11 Februari 2026.
Namun demikian, pihak pelapor menyatakan hingga kini belum menerima surat undangan klarifikasi resmi untuk korban berinisial EK. Hal ini memicu pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai progres penanganan perkara tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat berharap Polres Salatiga dapat mempercepat proses hukum guna menghindari potensi kegaduhan sosial,Kota Salatiga selama ini dikenal sebagai kota toleransi, sehingga penanganan perkara yang menyangkut isu agama dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dan terbuka.
Masyarakat juga meminta atensi dari Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Redaksi jejakkasusindonesianews.com akan terus mengawal dan memperbarui informasi sesuai fakta dan pernyataan resmi dari aparat penegak hukum
[Pen/aRed]






