Laporan | Adi Winarko
Salatiga | jejakkasusindonesianews.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggeledah kantor administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Fatmawati No.188, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Kamis (5 Maret 2026).
Penggeledahan dilakukan oleh tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas membuka garis polisi yang sebelumnya terpasang setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, kemudian membuka rolling door kantor untuk melakukan pemeriksaan.
Sekitar satu jam kemudian, penggeledahan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Petugas terlihat keluar dari kantor dengan membawa satu boks bertutup merah yang di bagian depannya ditempel kertas bertuliskan barang bukti.

Boks tersebut dibawa oleh dua personel Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah seluruh petugas keluar dari lokasi, pagar kantor kembali ditutup dan garis polisi dipasang kembali. Petugas juga menempelkan secarik kertas yang menyatakan bangunan tersebut berada dalam pengawasan Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng.
Usai melakukan penggeledahan, para penyidik langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di sekitar kantor.
Berdasarkan penelusuran sejumlah media, koperasi tersebut diduga melakukan penipuan, penggelapan serta penghimpunan dana secara ilegal dari para anggotanya dengan iming-iming keuntungan setiap bulan.
Kasus ini mencuat setelah ribuan anggota koperasi mengaku tidak lagi menerima keuntungan dari modal yang telah mereka setorkan serta mengalami kesulitan menarik dana simpanan mereka.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pimpinan koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo yang berada di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga pada Jumat (3 Oktober 2025).
Selain itu, rumah lain milik pimpinan koperasi yang berada di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali juga sempat didatangi puluhan anggota koperasi dari Jawa Timur pada Rabu (1 Oktober 2025) lalu karena merasa menjadi korban setelah dana mereka tidak dapat ditarik kembali.
Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa koperasi tersebut memiliki sekitar 40.000 anggota yang tersebar di berbagai daerah dengan total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.
Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Salatiga dan Polres Boyolali sebelum akhirnya penanganannya dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana ilegal yang menyebabkan puluhan ribu anggota koperasi diduga mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.






