Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Diduga Wanprestasi

redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | jejakkasusindonesianews.com – Janji tinggal janji. Hingga lebih dari satu setengah tahun sejak kesepakatan tertulis dibuat,

Pancanaka Indonesia belum juga mengembalikan sisa uang muka (DP) rumah sebesar Rp 75 juta kepada konsumennya, Dewi Yusmiatun. Kondisi ini memicu kekecewaan dan desakan agar pihak pengembang segera bertanggung jawab.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Al Vino Adityarachman, putra Dewi Yusmiatun, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026). Ia menegaskan, kesepakatan tertulis yang dibuat pada Juni 2024 hingga kini tak pernah direalisasikan.

Dalam surat kesepakatan tersebut, Pancanaka berjanji mengembalikan sisa DP secara cicilan Rp 2.500.000 per bulan, terhitung mulai 24 Agustus 2024. Namun faktanya, tidak satu pun cicilan diterima oleh pihak konsumen.

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sangat sulit dihubungi. Terakhir saya menghubungi pada Jumat (30/1/2026), tetapi tidak ada respons sama sekali. Kami hanya menuntut hak kami, yaitu pengembalian sisa uang yang sudah dijanjikan,” ujar Vino.

DP Dibayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Dibangun
Permasalahan ini bermula pada 2019, saat Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli rumah dengan Pancanaka Indonesia, yang beralamat di Wates, Ngaliyan, Kota Semarang. Dalam transaksi tersebut, Dewi telah menyetorkan DP sebesar Rp 151,5 juta untuk pembelian rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II.

Namun setelah satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Merasa dirugikan, pihak konsumen akhirnya meminta pengembalian dana.

“Baru pada tahun 2022, Pancanaka mengembalikan sebagian DP sebesar Rp 76.500.000, itu pun dicicil. Setelah itu, sisa Rp 75 juta terus kami tagih hingga akhirnya dibuat kesepakatan tertulis pada 2024,” jelas Vino.
Ancaman Langkah Hukum

Vino menegaskan, apabila pihak Pancanaka tidak menunjukkan itikad baik dan segera merealisasikan pengembalian sisa DP sesuai kesepakatan, maka keluarga akan menempuh langkah hukum.
“Kami tidak ingin berlarut-larut. Jika tetap diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pancanaka Indonesia belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan sengketa konsumen dengan pengembang perumahan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada sebelum melakukan transaksi properti.(..)

[Viosari ]

Berita Terkait

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Sengketa Tanah 16 Tahun di Ngempon Berujung Laporan Polisi, Penjual Diduga Hendak Tarik Kembali Lahan yang Sudah Dijual

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:30

Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Diduga Wanprestasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:04

Sengketa Tanah 16 Tahun di Ngempon Berujung Laporan Polisi, Penjual Diduga Hendak Tarik Kembali Lahan yang Sudah Dijual

Berita Terbaru

error: Content is protected !!