Diduga Kuat Kepala BKD Cilacap “Mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 soal PPPK

redaksi

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap/Jejakkasusindonesianews.com
Publik Cilacap tengah digegerkan oleh dugaan kuat Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap yang dianggap melanggar aturan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 terkait mekanisme penerimaan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan muncul setelah ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang sebelumnya telah membuat Surat Pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK optimalisasi. Dalam surat tersebut, para tenaga BLUD menegaskan bahwa mereka “tidak bersedia bertugas sesuai penempatan hasil seleksi PPPK Tahap I dan II Pemkab Cilacap”. Surat itu dibuat pada Juli 2025 dengan materai Rp10.000.

Secara aturan, ketika seseorang telah menyatakan tidak sanggup menerima penempatan, otomatis haknya sebagai peserta gugur. Namun, yang terjadi justru berbeda: delapan orang ini kembali difungsikan oleh BKD sebagai tenaga paruh waktu di Pemkab Cilacap.

Ada Apa dengan BKD Cilacap?

Publik pun bertanya-tanya, apakah Kepala BKD Cilacap tidak memahami atau sengaja mengabaikan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025?

Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 menegaskan:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan:

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.

Dengan demikian, langkah BKD Cilacap yang tetap memfungsikan delapan orang tersebut dinilai bertentangan dengan aturan.

Publik Menunggu Jawaban

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Polemik ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut, atau sekadar kelalaian memahami regulasi?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Cilacap dalam menjalankan aturan kepegawaian secara transparan, adil, dan sesuai hukum.

(Sugiman/Redaksi )

Loading

Berita Terkait

Latih Kepemimpinan Gen-Z, JSIT Jawa Tengah Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045
Pelantikan PAKASA Salatiga 2026–2031 Teguhkan Peran Budaya sebagai Penjaga Moral Zaman
Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!
Dituding Terlibat Pembuangan Tinja Manusia, Tim SAD Tegas Bantah: Itu Hoaks!
TP PKK Kota Salatiga Gandeng Industri, PT Kievit Indonesia Disiapkan Jadi Mitra Strategis Penanganan Stunting
Lomba Senam ILDI Guncang Pasar Johar, Ratusan Kacamata Gratis hingga Motor Disiapkan Sponsor
Dikawal TNI, Pembangunan Koperasi Merah Putih di 200 Desa Semarang–Salatiga Tancap Gas
Rutan Salatiga Sukseskan Panen Raya Nasional, Hasilnya Disalurkan untuk Bansos Korban Banjir

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:40

Latih Kepemimpinan Gen-Z, JSIT Jawa Tengah Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:40

Pelantikan PAKASA Salatiga 2026–2031 Teguhkan Peran Budaya sebagai Penjaga Moral Zaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:49

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:29

Dituding Terlibat Pembuangan Tinja Manusia, Tim SAD Tegas Bantah: Itu Hoaks!

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:27

TP PKK Kota Salatiga Gandeng Industri, PT Kievit Indonesia Disiapkan Jadi Mitra Strategis Penanganan Stunting

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:34

Lomba Senam ILDI Guncang Pasar Johar, Ratusan Kacamata Gratis hingga Motor Disiapkan Sponsor

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:50

Dikawal TNI, Pembangunan Koperasi Merah Putih di 200 Desa Semarang–Salatiga Tancap Gas

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:15

Rutan Salatiga Sukseskan Panen Raya Nasional, Hasilnya Disalurkan untuk Bansos Korban Banjir

Berita Terbaru

error: Content is protected !!