KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas penambangan batuan dan tanah urug yang dilakukan PT Brilian Berkah Abadi di Karjan, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga kuat ilegal. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh pihak DLHK Jateng saat dikonfirmasi awak media.
“PT Brilian Berkah Abadi belum ada datanya di DLHK Provinsi, artinya belum mendapatkan persetujuan lingkungan dari DLH Provinsi,” ungkap seorang pejabat DLHK Jateng, Senin (21/7/2025).
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha, termasuk pertambangan, wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
“Setiap kegiatan berusaha pasti diminta persetujuan lingkungan,” tegas pejabat ESDM Jateng.
Tambang Berjalan Sejak 2024, Izin Masih Dipertanyakan
Dari penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan oleh PT Brilian Berkah Abadi telah berlangsung sejak tahun 2024. Meski sempat berhenti saat momen Idul Fitri 2025, kegiatan tambang kembali dilanjutkan setelah lebaran hingga saat ini.
Yang mencurigakan, perusahaan hanya mengajukan izin penjualan ke Dinas ESDM menggunakan izin usaha agrowisata, bukan izin usaha pertambangan sebagaimana mestinya. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berjalan aktif, mulai dari penggalian hingga pengangkutan material batuan.
Aturan yang Diduga Dilanggar
Beberapa regulasi yang diduga dilanggar oleh PT Brilian Berkah Abadi, antara lain:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36: Setiap usaha/kegiatan berdampak wajib memiliki izin lingkungan
Pasal 109: Tanpa izin lingkungan, pelaku dapat dipidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa IUP dapat dipidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
3. PP No. 22 Tahun 2021
Kewenangan pemberian persetujuan lingkungan untuk tambang lintas desa/kecamatan berada di DLHK provinsi.
4. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 & Permen ESDM No. 5 Tahun 2021
Izin penjualan mineral/batuan hanya dapat diberikan bila telah memiliki persetujuan lingkungan dan izin usaha tambang yang sah.
Desakan Evaluasi dan Penindakan Tegas
Jika terbukti melanggar, PT Brilian Berkah Abadi terancam sanksi administratif hingga pidana berat. Publik mendesak DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah segera melakukan evaluasi lapangan dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Kasus ini menjadi sorotan serius, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan perizinan atau menyamar sebagai kegiatan agrowisata demi menyamarkan aktivitas tambang ilegal.
[Hardi &Tiem]