Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas penambangan batuan dan tanah urug yang dilakukan PT Brilian Berkah Abadi di Karjan, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga kuat ilegal. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh pihak DLHK Jateng saat dikonfirmasi awak media.

“PT Brilian Berkah Abadi belum ada datanya di DLHK Provinsi, artinya belum mendapatkan persetujuan lingkungan dari DLH Provinsi,” ungkap seorang pejabat DLHK Jateng, Senin (21/7/2025).

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha, termasuk pertambangan, wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.

“Setiap kegiatan berusaha pasti diminta persetujuan lingkungan,” tegas pejabat ESDM Jateng.

Tambang Berjalan Sejak 2024, Izin Masih Dipertanyakan

Dari penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan oleh PT Brilian Berkah Abadi telah berlangsung sejak tahun 2024. Meski sempat berhenti saat momen Idul Fitri 2025, kegiatan tambang kembali dilanjutkan setelah lebaran hingga saat ini.

Yang mencurigakan, perusahaan hanya mengajukan izin penjualan ke Dinas ESDM menggunakan izin usaha agrowisata, bukan izin usaha pertambangan sebagaimana mestinya. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berjalan aktif, mulai dari penggalian hingga pengangkutan material batuan.

Aturan yang Diduga Dilanggar

Beberapa regulasi yang diduga dilanggar oleh PT Brilian Berkah Abadi, antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36: Setiap usaha/kegiatan berdampak wajib memiliki izin lingkungan

Pasal 109: Tanpa izin lingkungan, pelaku dapat dipidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba

Pasal 158: Penambangan tanpa IUP dapat dipidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

3. PP No. 22 Tahun 2021

Kewenangan pemberian persetujuan lingkungan untuk tambang lintas desa/kecamatan berada di DLHK provinsi.

4. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 & Permen ESDM No. 5 Tahun 2021

Izin penjualan mineral/batuan hanya dapat diberikan bila telah memiliki persetujuan lingkungan dan izin usaha tambang yang sah.

Desakan Evaluasi dan Penindakan Tegas

Jika terbukti melanggar, PT Brilian Berkah Abadi terancam sanksi administratif hingga pidana berat. Publik mendesak DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah segera melakukan evaluasi lapangan dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Kasus ini menjadi sorotan serius, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan perizinan atau menyamar sebagai kegiatan agrowisata demi menyamarkan aktivitas tambang ilegal.

[Hardi &Tiem]

 

Loading

Berita Terkait

Lestarikan Tradisi Leluhur, Bupati Semarang Hadiri Sedekah Desa RW 4 Kalidoh Langesari
Diduga Tinggal dengan Dosen Tanpa Ikatan Sah, AKBP B Resmi Masuk Patsus 20 Hari!!!
Paguyuban Reog Langen Sari Rayakan Hari Jadi ke-8 dengan Meriah
SMP IT Izzatul Islam Getasan Semarakkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Lomba Bernuansa Keislaman
Arca yang Terlupakan di Langensari, Saksi Bisu Peradaban yang Nyaris Terabaikan
Kuas Kecil, Imajinasi Besar di Saung Kelir Salatiga
PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 01:15

Lestarikan Tradisi Leluhur, Bupati Semarang Hadiri Sedekah Desa RW 4 Kalidoh Langesari

Kamis, 20 November 2025 - 09:07

Diduga Tinggal dengan Dosen Tanpa Ikatan Sah, AKBP B Resmi Masuk Patsus 20 Hari!!!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:19

Paguyuban Reog Langen Sari Rayakan Hari Jadi ke-8 dengan Meriah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:37

SMP IT Izzatul Islam Getasan Semarakkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Lomba Bernuansa Keislaman

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:10

Arca yang Terlupakan di Langensari, Saksi Bisu Peradaban yang Nyaris Terabaikan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:10

Kuas Kecil, Imajinasi Besar di Saung Kelir Salatiga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!