Diduga..Kebal Hukum Oknum Yang Menjual Belikan Tanah BBWS Pamali Juana,Desa Babalan Demak” Ketua DPD LAI BPAN JATENG Yoyok Sakiran Desak APH Dan Dinas Terkait Ambil Tindakan.

redaksi

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Demak – Penyerobotan jual-beli Lahan Garap Tanah Negara BBWS (Pamali Juana) oleh oknum (Drn) Jepara yang Menjual belikan Lahan berapa sangai Menjadi lahan Kavling, di Desa Babalan kecamatan Wedung, Kabupaten Demak Jawa tengah.

Saat Tim Media dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Melakukan investigasi Kelapangan pada kamis (22/08/24) siang, Dugaan Penyerobotan lahan sungai Aset Negara BBWS ataupun praktik jual-beli maupun Sewa Garap Lahan Desa Babalan Memperhatinkan di perkirakan kerugian Negara hingga 3 millyar lebih.

Kepala Desa Babalan Nur Akfas, S.E. Saat dikonfirmasi dikantor balai Desa menjelaskan, Benar lahan yang di Petak-petakan kavling itu masih lahan BBWS.

Lahan yang berupa sungai yang dulunya itu milik BBWS berupa sungai di ubah menjadi Daratan, di jual oleh oknum (Drn) secara komersial tanpa mengetahui pihak pemerintah Desa ataupun ijin pihak terkait.

Sehingga mengakibatkan sungai itu menyempit masyarakatpun tidak bisa menggunakan perahunya, yang dulunya untuk arus lalu lintas laut ke Desa sebelah mengangkut barang-barang yang biasanya bisa di lalui dengan perahu 4 sampai 5 sekarang tidak bisa lagi, tuturnya.

“Lahan BBWS sekarang sudah menjadi Daratan di jual untuk pergudangan Garam, dan Kavlingan secara pribadi”

“Masih tuturnya, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN atau BBWS, namun upaya kami tidak ada jawaban dari BBWS pamali juana terkait kejadian penyalagunaan jual beli aset negara ini.

“Kami akan melakukan langkah – langkah Setrategis untuk menetralisir tempat tersebut Dan yang menjual ini bukan warga kami Babalan, tapi oknum (Drn) Warga Desa Pengkol Kabupaten Jepara”, terangnya.

Lebit lanjut, Penghurukan lahan itu sudah dari tahun 2022 lalu, itu pun dari pihak Pemeritah desa tidak mengetahui, ini sudah merubah bentuk yang dulunya sungai sekarang udah di huruk tanah perlu diketahui itu tanah hijau.
Kalau lahan ini milik negara seharusnya di pergunakan untuk Masyarakat bukan untuk pribadi untuk memperkaya diri sendiri

Harapan kami sebagai pemerintah desa lahan tersebut bisa di gunakan untuk kepentingan masyarakat untuk pasar, seperti pasar Garam karena desa bhabalan juga belom punya pasar, Tutupnya Kades Akfas.

Sementara itu ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia
“LAI (Badan Peneliti Aset Negara) Yoyok Sakiran, saat investigasi di lapangan Menuturkan, kami sangat menyayangkan dengan pihak oknum(Drn) tersebut karena lahan tersebut milik negara, bilamana lahan negara di jual belikan itu sudah menyalahi perundang-undangan

Sungai yang tadinya lebar sekarang menjdi kecil, lebih kurang dari 3 meter, Kami berharap bilamana ada oknum kami bisa menghap ke Drijen BBSW tekait ini, Kami mohon BBWS untuk Klarifikasi dan kroscek lahan yang sesuai dengan peta maupun dengan pantauan setelit, katanya.

Ini sudah Menyalah gunakan Wewenang bilaman ada oknum yang terlibat saya tidak Tanggung-tangung tidak segan-segan akan Melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum.

Lebih dalam, Menyatakan hal tersebut Pasal 68 huruf a UU RI No. 17 tahun 2019 tentang SDA. Pasal 68 huruf a menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar”pungkas Yoyok ketua aliansi

Seperti yang sudah di beritakan beberapa media,beberapa bulan lalu, Tiem Investigasi LAI BPAN DPD Jawa Tengah,Edy Bondan akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas,ungkapnya.

Disingalir,diduga Oknum BWWS Juana Pamali Jawa Tengah inisial (M),menerima sesuatu dari Pengelola Kavling yang selama ini menjadi polemik.

Sampai di terbitkan pemberitaan ini, kami akan slalu berkoordinasi kepihak BBWS dan APH agar mendapatkan informasi guna pemberitaan selanjutnya.

(Tiem&Red)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!