Dok/Ilustrasi
Laporan | Adi Winarko | Editor : M.Supadi
Semarang | jejakkasusindonesianews.com — Pemanfaatan fasilitas umum di kawasan Jalan Inspeksi, samping The Park Mall Semarang, menjadi sorotan masyarakat (23/2/2026). Area yang semestinya difungsikan sebagai ruang bersama, taman, dan parkir tertib dilaporkan berubah menjadi lahan parkir komersial sekaligus lokasi aktivitas jualan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Dinas Perhubungan Kota Semarang telah dua kali mengirimkan surat peringatan terkait penggunaan area tersebut. Namun hingga kini aktivitas parkir dan pemanfaatan lahan masih berlangsung.
Selain itu, warga juga menyoroti besaran tarif parkir yang dipungut. Jika ketentuan resmi parkir sepeda motor di Kota Semarang sekitar Rp2.000, di lokasi tersebut pengendara dikenai tarif Rp3.000 pada siang hari dan Rp5.000 pada malam hari.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum, sehingga semestinya dapat dimanfaatkan bersama dan mengikuti aturan yang berlaku. Warga berharap ada penertiban serta kepastian hukum agar penggunaan fasilitas umum tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas pemanfaatan lahan tersebut.






