Boyolali | jejakkasusindonesianews.com- Dugaan praktik usaha pengolahan limbah biji plastik tanpa izin mencuat di wilayah Rejosari, Kelurahan Glonggong, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar lima tahun tanpa kejelasan legalitas yang dapat ditunjukkan kepada publik.[13/2]
Investigasi lapangan awak media di Dukuh Ngaseman RT 06 RW 03 menemukan adanya aktivitas pengolahan limbah plastik di sebuah gudang yang berdiri di area yang oleh warga disebut sebagai lahan hijau atau non-peruntukan industri. Jika benar, penggunaan lahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
Salah satu pengawas gudang, Mujimin, mengakui bahwa kegiatan pengolahan limbah biji plastik telah berjalan kurang lebih lima tahun. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, maupun izin operasional, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya di lokasi.
“Sudah lama beroperasi, kurang lebih lima tahunan,” ujarnya singkat.Warga sekitar menyebut lokasi tersebut bukan kawasan industri. “Setahu kami itu lahan hijau, bukan kawasan industri. Tapi sudah lama dipakai untuk gudang pengolahan plastik,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya aliran limbah cair yang diduga mengarah ke area persawahan warga. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan terbukti benar, praktik tersebut berpotensi mencemari tanah dan air pertanian serta mengancam kesehatan masyarakat.

Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa gudang tersebut diduga berkaitan dengan oknum kepala desa (kades) berinisial M. Dugaan ini memantik pertanyaan serius mengenai integritas jabatan dan potensi konflik kepentingan, mengingat seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.
Saat dikonfirmasi, oknum kades berinisial M menyatakan bahwa seluruh perizinan usaha telah dimiliki. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi kepada awak media, yang bersangkutan belum dapat memperlihatkannya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif dan lingkungan, tetapi juga menyentuh etika penyelenggara pemerintahan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Awak media akan melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali terkait legalitas perizinan, serta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga didesak segera melakukan penelusuran dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Secara hukum, usaha tanpa izin dan dugaan pencemaran lingkungan berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha, tata ruang, serta peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak cepat, objektif, dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak warga, serta menjaga marwah pemerintahan di Kabupaten Boyolali.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum kades yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. Jika terbukti melanggar aturan perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku
(Red&Tiem)






