Camat Ngaringan Diduga Langgar Prosedur dalam Pelantikan Anggota BPD Desa Ngarap-arap

redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN | Jejakkasusindonesianews.com-
Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngarap-arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan publik. Pasalnya, prosesi pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota BPD masa bhakti 2024–2027 dipimpin langsung oleh Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho, S.S.T.P., yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.(15/10)

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pelaksanaan PAW semestinya dipimpin oleh pimpinan BPD lainnya, bukan oleh camat.

“Dalam Pasal 21 ayat (3) ditegaskan bahwa “dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sementara, pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antar waktu.”

Langkah Camat Ngaringan yang memimpin pelantikan tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar soal dasar hukum dan kewenangannya. Sejumlah pihak menilai tindakan itu berpotensi melanggar prosedur administratif serta membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Seorang warga Desa Ngarap-arap yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Pelantikan BPD seharusnya dilakukan sesuai aturan. Kalau camat ikut melantik tanpa dasar hukum yang jelas, ini patut dipertanyakan dan perlu diusut.”

Publik mendesak agar pihak berwenang turun tangan melakukan investigasi, memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai koridor hukum dan asas transparansi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pejabat pemerintahan desa maupun kecamatan agar tidak bertindak di luar kewenangan serta selalu berpegang pada regulasi yang berlaku.

Sumber:

  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Website Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan (tautan tidak tersedia)

Penutup:

Kami berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan menjadi pelajaran bagi para pejabat untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

Kontributor: Suprapto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?
Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??
Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan
Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi
Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar
Ikrar Setia NKRI di Nusakambangan: 8 Napiter Resmi Tinggalkan Radikalisme, Negara Tegaskan Hadir
Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 09:08

Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?

Senin, 16 Februari 2026 - 15:26

Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:12

Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:13

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Senin, 9 Februari 2026 - 18:58

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:32

Ikrar Setia NKRI di Nusakambangan: 8 Napiter Resmi Tinggalkan Radikalisme, Negara Tegaskan Hadir

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:12

Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!