GROBOGAN | Jejakkasusindonesianews.com-
Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngarap-arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan publik. Pasalnya, prosesi pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota BPD masa bhakti 2024–2027 dipimpin langsung oleh Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho, S.S.T.P., yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.(15/10)
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pelaksanaan PAW semestinya dipimpin oleh pimpinan BPD lainnya, bukan oleh camat.
“Dalam Pasal 21 ayat (3) ditegaskan bahwa “dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sementara, pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antar waktu.”
Langkah Camat Ngaringan yang memimpin pelantikan tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar soal dasar hukum dan kewenangannya. Sejumlah pihak menilai tindakan itu berpotensi melanggar prosedur administratif serta membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Seorang warga Desa Ngarap-arap yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Pelantikan BPD seharusnya dilakukan sesuai aturan. Kalau camat ikut melantik tanpa dasar hukum yang jelas, ini patut dipertanyakan dan perlu diusut.”
Publik mendesak agar pihak berwenang turun tangan melakukan investigasi, memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai koridor hukum dan asas transparansi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pejabat pemerintahan desa maupun kecamatan agar tidak bertindak di luar kewenangan serta selalu berpegang pada regulasi yang berlaku.
Sumber:
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Website Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan (tautan tidak tersedia)
Penutup:
Kami berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan menjadi pelajaran bagi para pejabat untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
Kontributor: Suprapto
Editor : Redaksi