Berita Terhangat Baru-Baru ini Kajari Karanganyar : Usut Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar di Perusahaan Daerah

redaksi

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : ilustrasi korupsi
Karanganyar||Jejakkasusindonesia.com

Baru beberapa waktu menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, kembali membuat gebrakan dengan mengusut dugaan korupsi besar di salah satu perusahaan umum daerah di Kabupaten Karanganyar.

Sebelumnya, ia telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang melibatkan staf anggota DPR RI.

Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana senilai Rp 7,7 miliar milik Pemkab Karanganyar di perusahaan umum daerah. Kasus ini mencuat setelah perusahaan umum daerah di Karanganyar menitipkan uang senilai Rp 4,4 miliar di salah satu bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) di Kota Solo. Namun, uang tersebut tidak jelas keberadaannya. Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur dugaan korupsi ini.

“Tim sudah melakukan penyelidikan intensif terkait penyebab menguapnya uang senilai Rp 4,4 miliar itu,” terang Roberth pada Jumat (19/7/2024).

Selain itu, ditemukan juga dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif senilai Rp 3,3 miliar kepada pihak tertentu oleh perusahaan umum daerah tersebut. Roberth menjelaskan bahwa total kerugian pemerintah akibat tindakan ini mencapai Rp 7,7 miliar. Saat ini, tim kejaksaan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini sudah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih perlu diperdalam.

Kasus ini bermula saat perusahaan umum daerah di Karanganyar menitipkan uang senilai Rp 4,4 miliar di salah satu bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) di Kota Solo. Namun, uang tersebut tidak jelas keberadaannya, dan pihak kejaksaan masih menyelidiki penyebab hilangnya uang tersebut. Yang tak kalah mengejutkan, jaksa Kejari Karanganyar menemukan dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada pihak tertentu oleh perusahaan umum daerah bersangkutan senilai Rp 3,3 miliar.

Dengan total kerugian pemerintah yang mencapai Rp 7,7 miliar, Kajari Karanganyar memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam dan segera melakukan ekspose untuk menentukan langkah hukum selanjutnya

(Redaksi)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!