Dok : Ilustrasi
KABUPATEN SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang menjadi sorotan. Seorang peneliti dan investigator, Adv. Dr. Roni Rinto N. MDR., S.H., M.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 26 Juni 2026. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya KPK, BIN, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, serta Kantor BPN Kabupaten Semarang
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat berinisial Edy, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Pertanahan BPN Kabupaten Semarang. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Pelapor mengaku memiliki kepentingan hukum sebagai pengelola lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Menurut isi pengaduan, terlapor diduga menghambat proses administrasi pertanahan, menerima pihak-pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara, serta diduga bertindak tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pihak yang berkepentingan. Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi laporan yang diajukan dan masih menunggu proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Sebagai dasar argumentasi, pelapor mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, yang menurutnya menyatakan bahwa objek tanah dimaksud bukan merupakan harta pailit, melainkan milik ahli waris H. Achmad Duri. Berdasarkan putusan tersebut, pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkannya.
Selain meminta evaluasi terhadap kinerja terlapor, pelapor juga memohon kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah untuk melakukan pembinaan serta mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam surat pengaduannya, pelapor berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, objektif, dan sesuai prosedur guna mencegahtimbulnya persoalan hukum yang lebih luas.
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berupa dokumen pengaduan dari pihak pelapor. Belum terdapat klarifikasi, tanggapan resmi, maupun hasil pemeriksaan dari pihak terlapor, Kantor BPN Kabupaten Semarang, maupun Inspektorat Jenderal ATR/BPN terkait substansi laporan tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim sepihak dan menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Redaksi JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Tiem & Red]







