Laporan | M.Supadi
KAB SEMARANG | JEJAKKASUAINDONESIANEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan modus pengobatan spiritual dan doktrin agama di sebuah lingkungan pendidikan keagamaan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Seorang pria berinisial AJS (56), yang diketahui berperan sebagai pengurus sekaligus pengajar di lembaga tersebut, kini telah ditahan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya delapan santriwati yang seluruhnya masih di bawah umur.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026), oleh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana, didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono, Kanit PPA, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KAB) Kabupaten Semarang.
AKP Bodia mengungkapkan, perbuatan tersangka diduga berlangsung selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengajar untuk memanipulasi para korban.
“Tersangka menggunakan dalih pengobatan spiritual tanpa izin, memberikan terapi makanan, hingga menyampaikan doktrin-doktrin manipulatif seperti janji masuk surga untuk memperdaya para santriwati,” ungkap AKP Bodia kepada awak media.
Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Laporan kemudian diterima polisi dengan nomor LP/B/50/V/2025/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 22 Mei 2025.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak delapan korban anak perempuan berasal dari wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik memeriksa para korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup. Tersangka kemudian diperiksa pada 1 Maret 2026, dilanjutkan gelar perkara penetapan tersangka pada 2 Maret 2026 sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan.
Atas perbuatannya, AJS dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, karena tersangka merupakan figur pendidik sekaligus memiliki otoritas keagamaan, ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman pokok.
Polres Semarang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Sementara itu, Polres Semarang bersama DP3KAB Kabupaten Semarang memastikan akan terus memberikan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma kepada seluruh korban, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas mereka.(..)







