Laporan : Yunan
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas pengeboran sumur dalam yang diduga belum mengantongi perizinan menjadi perhatian warga di RT 04 RW 10, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Proyek pengeboran yang disebut mencapai kedalaman puluhan meter itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampaknya terhadap ketersediaan air tanah di lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (4/6/2026), pengeboran dilakukan di sebuah lahan milik warga berinisial M.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan sumur tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan pasokan air sebuah rumah kos.
Sejumlah warga mengaku cemas jika pengambilan air tanah dalam skala besar berpotensi memengaruhi debit sumur milik masyarakat, terutama saat musim kemarau ketika kebutuhan air meningkat dan cadangan air tanah cenderung menurun.
“Kalau memang kedalamannya mencapai puluhan meter dan nantinya digunakan untuk kebutuhan usaha, tentu kami khawatir. Jangan sampai sumur-sumur warga yang selama ini menjadi sumber air utama justru berkurang debitnya atau bahkan mengering,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan dampak lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan pengeboran tersebut.
Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi.
Menurut warga, verifikasi lapangan perlu segera dilakukan guna memastikan aktivitas pengeboran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Di lokasi proyek, seorang pekerja berinisial Y mengaku hanya bertugas melaksanakan pekerjaan teknis pengeboran.
Ia menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan di bawah arahan seorang pemborong berinisial SG yang berasal dari Kabupaten Sragen.
“Saya hanya pekerja, ikut pemborong Pak SG dari Sragen,” katanya saat ditemui awak media.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk mengenai kepemilikan izin, pihak yang bertanggung jawab atas proyek pengeboran, serta tujuan pemanfaatan sumur dalam tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan, pihak pemborong, maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengeboran sumur dalam tanpa izin tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan informasi serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(.)








