SITUBONDO| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 30 detik yang beredar luas, tampak seorang pria yang disebut-sebut merupakan anggota TNI Angkatan Laut berinisial MR (21) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap remaja berinisial DM (19) di sebuah rumah di wilayah Situbondo.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi terkait tuduhan bahwa korban mengganggu pacar pelaku. Namun, hingga kini kronologi lengkap serta latar belakang kejadian masih menunggu hasil pendalaman pihak berwenang.
Dalam rekaman video, korban terlihat menerima sejumlah pukulan dan tendangan. Video tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang mengecam tindakan kekerasan dan meminta adanya proses hukum yang transparan.

Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, pemerhati sosial dan tokoh pers Jawa Tengah, Vio Sari, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam segala bentuk tindakan main hakim sendiri.
“Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang merugikan pihak lain,” ujar Vio Sari, Selasa (2/6/2026).
Ia juga meminta agar institusi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara objektif sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak TNI Angkatan Laut terkait video yang beredar tersebut. Sementara itu, informasi mengenai penanganan perkara masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan | Wahyu








