Laporan | M.Supadi
BOYOLALI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di RSU Indriati Boyolali dengan total kerugian mencapai Rp559 juta.
Kapolres Boyolali, Indra Maulana Saputra, saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026), menyampaikan bahwa tersangka berinisial AK yang merupakan staf keuangan RSU Indriati Boyolali diduga melakukan penggelapan uang setoran rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres.
Kasus ini terbongkar setelah manajemen RSU Indriati Boyolali melakukan review laporan setoran keuangan September 2025 dan menemukan ketidaksesuaian data billing serta adanya data yang dihapus dalam sistem komputer.
Dari hasil penelusuran, ditemukan selisih antara uang setoran harian yang tercatat dalam sistem dengan nominal yang disetorkan ke Bank Jateng.
Pada 14 Oktober 2025, tersangka dipanggil untuk pemeriksaan internal dan mengakui telah menyelewengkan uang setoran harian rumah sakit sebesar Rp628.500.541.
Tersangka diketahui sempat mengembalikan uang sebesar Rp60.002.000, sehingga total kerugian yang dialami rumah sakit mencapai Rp559.869.167.
Polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka yakni mengambil sebagian uang tunai setoran harian rumah sakit sebelum disetorkan ke bank. Setelah itu, tersangka mengubah laporan keuangan bulanan agar sesuai dengan nominal setoran ke Bank Jateng serta tidak menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan.
Kapolres menegaskan tersangka beraksi seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.
“Motif tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar pinjaman online beserta bunga dan dendanya, bermain judi online jenis togel, hingga trading melalui aplikasi investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu ATM, handphone milik tersangka, serta dokumen kepegawaian dan surat pernyataan terkait dugaan penggelapan tersebut.







