BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan

redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polemik jabatan Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, kian memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung resmi mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Muhyidin kepada Bupati Demak setelah yang bersangkutan berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman pidana.

Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi BPD Nomor 12/BPD/WNG/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Langkah itu dinilai sebagai bentuk ketegasan BPD dalam menyikapi kondisi pemerintahan desa yang dinilai tidak lagi berjalan normal.

Muhyidin diketahui telah divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun hingga kini, statusnya sebagai kepala desa disebut belum dicabut secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Demak.
Kondisi tersebut memicu reaksi masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan lambannya sikap pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terhadap status jabatan kepala desa tersebut.

Selain perkara pidana, Muhyidin sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik setelah muncul kasus dugaan pelanggaran moral yang memicu aksi demonstrasi warga dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa.

Tak hanya itu, BPD turut menyoroti hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang menemukan pengembalian dana sebesar Rp142 juta serta sejumlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang harus diperbaiki karena dinilai tidak sesuai.
Meski dana tersebut telah dikembalikan, temuan audit dianggap memperkuat perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan Desa Wonoagung.

Persoalan lain yang menuai sorotan ialah dugaan penghasilan tetap (SILTAP) kepala desa yang masih diterima Muhyidin meski telah menjalani masa pidana selama sekitar sembilan bulan. Hal itu memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran desa dan mekanisme administrasi pemerintahan daerah.

Belum adanya keputusan definitif juga dinilai berdampak pada jalannya pemerintahan desa. Selama ini roda pemerintahan hanya dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan kewenangan terbatas. Bahkan, Surat Keputusan (SK) Plh disebut telah diterbitkan hingga empat kali.

Pada Selasa (19/5/2026), BPD bersama tokoh masyarakat dan sejumlah perangkat desa mendatangi DPRD Kabupaten Demak untuk menggelar audiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom.

Audiensi turut dihadiri Plt Ketua Bapermades Demak Haris Wahyudi, perwakilan Bagian Hukum Setda Demak, Inspektorat, serta Camat Karangtengah.
Dalam forum tersebut muncul perbedaan pandangan hukum antara masyarakat Wonoagung dan pihak Bagian Hukum Pemkab Demak terkait dasar pemberhentian kepala desa.

Haris Wahyudi menyebut perbedaan tafsir aturan perlu diselesaikan agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sementara pihak Inspektorat menyatakan bahwa persoalan keuangan desa telah ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pengembalian dana temuan.

BPD mendasarkan usulan pemberhentian Muhyidin pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 serta Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015.
Kini masyarakat menunggu langkah Bupati Demak untuk menentukan keputusan akhir terkait status Kepala Desa Wonoagung tersebut.(..)

Berita Terkait

Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?
Diduga Gelapkan Dana PKH Rp60 Juta , Kadus Mlilir Didemo Warga ” Mundur atau Diproses Hukum!!
Organisasi Advokat Singapura Audiensi dengan DePA-RI, Perkuatujar Kerja Sama Hukum Internasional
AMPuH Kalteng Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, PT IBB Terancam Dilaporkan ke APH
Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Aceh
PKH Bandungan Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan Usut Laporan Warga
Warga Tutup Jalan Desa! PT BIA Dituding Rusak Infrastruktur ” Abaikan Keluhan dan Bebani Masyarakat
Kisruh PDAM Tirta Moedal Memanas! Dewas Tegas Tolak Eks Direksi Kembali Aktif Sebelum Putusan Inkrah

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:11

BPD Wonoagung Resmi Usulkan Pencopotan Kades Muhyidin ” DPRD Demak Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28

Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:23

Diduga Gelapkan Dana PKH Rp60 Juta , Kadus Mlilir Didemo Warga ” Mundur atau Diproses Hukum!!

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04

Organisasi Advokat Singapura Audiensi dengan DePA-RI, Perkuatujar Kerja Sama Hukum Internasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23

AMPuH Kalteng Soroti Dugaan Tambang Bauksit di Kawasan HPK, PT IBB Terancam Dilaporkan ke APH

Senin, 18 Mei 2026 - 19:28

Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 17:50

PKH Bandungan Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan Usut Laporan Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:17

Warga Tutup Jalan Desa! PT BIA Dituding Rusak Infrastruktur ” Abaikan Keluhan dan Bebani Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!