Laporan | M.Supadi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polemik jabatan Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, kian memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung resmi mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Muhyidin kepada Bupati Demak setelah yang bersangkutan berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman pidana.
Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi BPD Nomor 12/BPD/WNG/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Langkah itu dinilai sebagai bentuk ketegasan BPD dalam menyikapi kondisi pemerintahan desa yang dinilai tidak lagi berjalan normal.
Muhyidin diketahui telah divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun hingga kini, statusnya sebagai kepala desa disebut belum dicabut secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Demak.
Kondisi tersebut memicu reaksi masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan lambannya sikap pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terhadap status jabatan kepala desa tersebut.
Selain perkara pidana, Muhyidin sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik setelah muncul kasus dugaan pelanggaran moral yang memicu aksi demonstrasi warga dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa.
Tak hanya itu, BPD turut menyoroti hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang menemukan pengembalian dana sebesar Rp142 juta serta sejumlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang harus diperbaiki karena dinilai tidak sesuai.
Meski dana tersebut telah dikembalikan, temuan audit dianggap memperkuat perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan Desa Wonoagung.
Persoalan lain yang menuai sorotan ialah dugaan penghasilan tetap (SILTAP) kepala desa yang masih diterima Muhyidin meski telah menjalani masa pidana selama sekitar sembilan bulan. Hal itu memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran desa dan mekanisme administrasi pemerintahan daerah.
Belum adanya keputusan definitif juga dinilai berdampak pada jalannya pemerintahan desa. Selama ini roda pemerintahan hanya dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan kewenangan terbatas. Bahkan, Surat Keputusan (SK) Plh disebut telah diterbitkan hingga empat kali.
Pada Selasa (19/5/2026), BPD bersama tokoh masyarakat dan sejumlah perangkat desa mendatangi DPRD Kabupaten Demak untuk menggelar audiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom.
Audiensi turut dihadiri Plt Ketua Bapermades Demak Haris Wahyudi, perwakilan Bagian Hukum Setda Demak, Inspektorat, serta Camat Karangtengah.
Dalam forum tersebut muncul perbedaan pandangan hukum antara masyarakat Wonoagung dan pihak Bagian Hukum Pemkab Demak terkait dasar pemberhentian kepala desa.
Haris Wahyudi menyebut perbedaan tafsir aturan perlu diselesaikan agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sementara pihak Inspektorat menyatakan bahwa persoalan keuangan desa telah ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pengembalian dana temuan.
BPD mendasarkan usulan pemberhentian Muhyidin pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 serta Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015.
Kini masyarakat menunggu langkah Bupati Demak untuk menentukan keputusan akhir terkait status Kepala Desa Wonoagung tersebut.(..)







