DEMAK ||PN Demak akhirnya menjatuhkan pidana penjara (YR) pelaku pemerkosaan terhadap (SR) gadis umur 14 tahun masa Pembinaan dalam Lembaga di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan

“Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, selama 1 tahun dan tindakan pelatihan kerja berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja selama 3 bulan, yang diselenggarakan di BLK (Balai Latihan Kerja) pada Dinas Sosial Kabupaten Demak.
Hal ini sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana terdakwa Yudistira dituntut pidana penjara selama 2 tahun di LPKA Kutoarjo, dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) di LPKA Kutoarjo selama 6 bulan.
Oleh karenanya, baik pihak P2PA dinas pendidikan dan kebudayaan bagian hukum dan sanksi kenakalan remaja kabupaten Demak maupun kejaksaan, menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, dan berencana untuk banding (26/7/2024)

Bibik Nurud Duja SAG MH dari P2PA dinas pendidikan dan kebudayaan bagian hukum dan sanksi kenakalan remaja kabupaten Demak sendiri menilai, bahwa putusan majlis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang semestinya di tempatkan di LPAK kutoarjo Purworejo Jawa Tengah.
Keluarga Korban Kecewa Vonis Majelis Hakim yang lebih rendah seharusnya pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatanya terhadap anak kami slaku korban apalagi beban psikologi anak kami,
Selaku korban akan di ingetnya selama hidupnya , karena hukumannya tidak sesuai dan seimbang dengan ke salahanya.

Yoyok Sakiran” Sebagai pendamping keluarga korban dan sekaligus Ketua DPD LAI BPAN Jateng sangat kecewa” dengan putusan di PN yang sangat rendah tidak berimbang dengan dengan derita korban yang nantinya beban mental diderita korban.
Setelah berunding beserta keluarga korban dan beberapa Pengurus DPD BPAN LAI Jateng di putuskan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Lanjut Yoyok Sakiran” menyampaikan di hadapan awak media” bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Demak sangat tidak memuaskan.
“Memandang psikologis korban yang notabennya menanggung beban seumur hidup pungkas” Ketua DPD LAI Jateng Bapak Yoyok Sakiran dan menyatakan ada apa hakim di balik putusan tersebut”Demikian dengan naiknya pemberitaan guna Acuan kepada dinas terkait dan APH Wilayah Jawa Tengah.
(Tim&Red)
![]()






