Laporan | Mulyono
DEMAK| JejakKasusIndonesiaNews.com – Komitmen memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan Polres Demak. Sebanyak 3.832 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dimusnahkan di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, serta Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah. Ketiganya kemudian secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan melempar botol miras ke tempat yang telah disiapkan.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas berbagai penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras yang kerap memicu gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Samel.
Ia menjelaskan, sejak Januari hingga Februari 2026 jajaran Polres Demak intens melakukan penindakan terhadap peredaran miras. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 1.256 botol miras dari berbagai jenis.
Penindakan tidak hanya menyasar minuman yang siap edar, tetapi juga bahan baku pembuatannya. Polisi turut mengamankan tersangka serta menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan untuk memproduksi miras jenis “Es Moni”.
Secara keseluruhan, dalam kurun Januari hingga Maret 2026, Polres Demak memusnahkan 3.832 botol miras yang terdiri dari 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.
Dalam periode yang sama, aparat kepolisian juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Selain kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras.
Operasi itu juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Polisi mencatat 400 kasus premanisme dengan 400 orang diamankan, disertai barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.
Di bidang narkotika, Polres Demak mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Selain itu, polisi juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.
Menurut AKBP Samel, tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyakit masyarakat. Namun di sisi lain, hal itu juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.
Untuk itu, Polres Demak akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui program “Jogo Demak” dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.
“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya.






