Laporan | Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Salatiga, Anton Adi Ristanto, menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah.
Kegiatan penandatanganan berlangsung khidmat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, serta diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Acara diawali dengan Deklarasi Janji Kinerja yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Ina Purnaningati, sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang berintegritas dan akuntabel.
Dalam sambutan dan arahannya, Mardi Santoso menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan kontrak moral, administratif, dan profesional yang menjadi dasar pengukuran serta evaluasi kinerja sepanjang tahun 2026.
“Perjanjian Kinerja ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi kontrak moral, administratif, dan profesional yang akan menjadi dasar pengukuran serta evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2026,” tegas Mardi Santoso.
Ia menekankan bahwa seluruh target kinerja yang telah ditandatangani wajib dipahami, dijabarkan, dan dilaksanakan secara konsisten hingga ke level pelaksana. Lebih lanjut, Mardi mengingatkan bahwa Tahun 2026 merupakan fase strategis konsolidasi pelaksanaan 15 Rencana Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang harus diimplementasikan secara nyata oleh seluruh UPT
“Kepala UPT harus memastikan setiap rencana aksi diterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional yang konkret, terukur, berdampak langsung, serta memperkuat budaya kinerja, integritas, dan pelayanan publik yang profesional,” ujarnya.
Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Sementara itu, Karutan Salatiga Anton Adi Ristanto menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjadikan Perjanjian Kinerja sebagai komitmen nyata dan langkah konkret dalam pelaksanaan tugas berbasis nilai PRIMA (Profesional,
Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel).Perjanjian Kinerja ini menjadi komitmen nyata bagi kami untuk melaksanakan tugas secara Profesional, Responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel,” tegas Anton.
Anton juga memastikan seluruh target kinerja akan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dilandasi dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Melalui janji kinerja ini, Rutan Salatiga berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, Rutan Salatiga menegaskan posisinya sebagai bagian dari UPT Pemasyarakatan yang siap mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan di Jawa Tengah.






