Pemerintah Diminta Perbaiki Aturan Pembagian Pupuk Bersubsidi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontributor-Grobogan:Suprapto 

GROBOGAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Pemerintah pusat diminta segera memperbaiki aturan pembagian pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya aturan yang jelas dan transparan guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah melakukan penyempurnaan regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Namun, efektivitas di lapangan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pengawasan distribusi dan pemerataan alokasi.

Usulan Perubahan Aturan

Beberapa poin penting yang diusulkan masyarakat dan pemerhati pertanian antara lain:

Penyesuaian jatah pupuk berdasarkan kondisi lahan dan jenis tanah, bukan semata-mata luas hektar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 17.

Pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan distribusi, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 55.

Keterlibatan masyarakat dan petani secara langsung dalam pengawasan dan pemantauan pembagian pupuk, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Harga Pupuk Bersubsidi Terbaru

Urea: Rp 1.800/kg (turun dari Rp 2.250/kg)

NPK: Rp 1.840/kg (turun dari Rp 2.300/kg)

NPK Kakao: Rp 2.640/kg (turun dari Rp 3.300/kg)

Organik: Rp 640/kg (turun dari Rp 800/kg)

Kendati harga turun, sejumlah petani mengaku jatah pupuk yang diterima masih jauh dari kebutuhan. Kondisi ini membuat mereka kesulitan mencapai hasil panen optimal.

Pungutan Tambahan Dinilai Pungli

Keluhan juga muncul terkait praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum ketua kelompok tani yang meminta tambahan Rp 2.000 per sak dengan alasan untuk ongkos bongkar atau konsumsi tenaga kerja.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tata Niaga Pupuk Bersubsidi, biaya bongkar sudah termasuk dalam harga resmi pupuk dan tidak boleh dibebankan kepada petani.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Pungli

Jika masih ditemukan pungutan semacam ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan:

Pasal 55 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang pengawasan dan penindakan.

Pasal 107 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

Harapan untuk Petani

Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian yang baru, pemerintah dapat mempermudah akses pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, hasil panen dapat meningkat dan kesejahteraan petani benar-benar terwujud.

“Semoga pesan dari masyarakat Grobogan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar petani Indonesia semakin sejahtera,” ujar Suprapto, kontributor lapangan(..)

Berita Terkait

Ironi Karangpucung: Lapangan Olahraga Berubah Jadi Terminal Dadakan
Bazar Murah dan Terapi Totok Punggung Diserbu Warga, Nisfu Sya’ban Muteran Semarang Berlangsung Meriah
Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani
Lapak Karya Warga Binaan Dapat Apresiasi dari Masyarakat
Petugas Verifikasi Kabupaten Blora Dituding Memberatkan UMKM, Kebijakan Pajak Dinilai Tak Sesuai Aturan Pusat
Batik, Lingkungan, dan Karakter: 157 Siswa Stella Matutina Siapkan Karya untuk Hari Batik Nasional!!
Buka Pelatihan Digital Marketing, Wawali Dorong UMKM Salatiga Naik Kelas
Naikkan Derajat Ikan” Wali Kota Robby Gagas Gerakan Olahan Ikan Bersama PKK!!!

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:59

Ironi Karangpucung: Lapangan Olahraga Berubah Jadi Terminal Dadakan

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:52

Bazar Murah dan Terapi Totok Punggung Diserbu Warga, Nisfu Sya’ban Muteran Semarang Berlangsung Meriah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:36

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani

Sabtu, 1 November 2025 - 23:34

Lapak Karya Warga Binaan Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Sabtu, 1 November 2025 - 09:28

Pemerintah Diminta Perbaiki Aturan Pembagian Pupuk Bersubsidi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:19

Petugas Verifikasi Kabupaten Blora Dituding Memberatkan UMKM, Kebijakan Pajak Dinilai Tak Sesuai Aturan Pusat

Senin, 22 September 2025 - 21:07

Batik, Lingkungan, dan Karakter: 157 Siswa Stella Matutina Siapkan Karya untuk Hari Batik Nasional!!

Rabu, 17 September 2025 - 18:25

Buka Pelatihan Digital Marketing, Wawali Dorong UMKM Salatiga Naik Kelas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!