Laporan : Kang Adi
Kab.Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Semarang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Kabupaten Semarang.
Acara yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, tersebut dihadiri oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Wakil Bupati Basari, Kasatpol PP Anang Sukoco, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang dan perwakilan dari Bea Cukai.
Dalam kegiatan tersebut, ribuan batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dimusnahkan. Pemusnahan ini menjadi bagian dari sinergi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Bupati Ngesti Nugraha menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keadilan ekonomi dan menegakkan aturan hukum di daerah.
“Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Semarang bersama Bea Cukai dan Forkopimda dalam melindungi masyarakat serta menjaga keuangan negara dari kebocoran akibat peredaran barang ilegal,” tegas Bupati Ngesti.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di lapangan serta meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami rutin melakukan operasi bersama dan patroli terpadu untuk memastikan wilayah Kabupaten Semarang bebas dari rokok ilegal,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal demi terwujudnya Kabupaten Semarang yang tertib, maju, dan berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kodim Salatiga dan Kejaksaan Tinggi Kabupaten Semarang, yang menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan di bidang cukai.(..)