Kuasa Hukum dr. Astra Meluruskan Simpang Siur Pemberitaan Terkait Proses Hukum

redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang| jejakkasusindonesianews.com – Kuasa Hukum dr. Astra, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., menegaskan klarifikasi atas simpang siur pemberitaan yang beredar di sejumlah media.[26/9]

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada perdamaian dan tidak akan pernah ada perdamaian antara kliennya, dr. Astra, dengan terduga pelaku berinisial Mds.

“Jangan hanya melihat dari berat ringannya akibat yang dialami klien kami, tetapi juga harus melihat bahwa tindakan terduga pelaku telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran. Profesi kesehatan wajib mendapat perlindungan dari ancaman atau tindakan kekerasan dari siapapun saat menjalankan tugasnya,” tegas dr. Hansen.

Perkara ini telah diserahkan sepenuhnya ke Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Ia pun mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum demi penyelesaian perkara yang beretika, beradab, dan bermartabat.

Lebih lanjut, dr. Hansen berharap media, tenaga medis, serta masyarakat luas terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Dukungan Kemenkes RI

Sebelumnya, dalam rapat khusus di Aula Direksi RSI Sultan Agung Semarang yang dihadiri Kuasa Hukum dr. Astra, pejabat Kementerian Kesehatan RI, Kadinkes Provinsi Jateng, serta Direksi RSI Sultan Agung, pihak Direktorat Pengembangan SDM Ditjen Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI menegaskan beberapa poin penting:

  1. Tindakan medis dr. Astra telah sesuai standar profesi.
  2. Dokter berhak menolak apabila ada ancaman atau kondisi yang membahayakan saat bertugas.
  3. Peraturan menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  4. Kemenkes mendukung penuh pengawalan proses hukum hingga tuntas.
  5. Kekerasan terhadap tenaga medis merupakan pelanggaran hukum.

Pernyataan resmi tersebut memperkuat bahwa dr. Astra berhak atas perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan profesinya.

“Hal ini sekaligus menjadi pesan penting agar seluruh tenaga medis mendapatkan perlindungan saat bertugas demi keselamatan pasien,” pungkas dr. Hansen.

(Agus Romadhon/Red )

Berita Terkait

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!
Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat
Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama
Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup
Lapas Purwodadi Diuji Ombudsman RI Jateng, Erik Murdiyanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Bebas Maladministrasi
Sinergi APH Makin Solid, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Luncurkan Terobosan Kunjungan Tahanan Online
12 Pegawai Rumah Tahanan Negara Salatiga Naik Pangkat, Karutan: Bukti Dedikasi dan Integritas  
Teken Kontrak Usai Lebaran, Exit Tol Patimura Salatiga Akhirnya Masuk Tahap Realisasi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!

Senin, 16 Maret 2026 - 14:27

Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:48

Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 21:56

Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup

Senin, 9 Maret 2026 - 19:17

Lapas Purwodadi Diuji Ombudsman RI Jateng, Erik Murdiyanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Bebas Maladministrasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:15

Sinergi APH Makin Solid, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Luncurkan Terobosan Kunjungan Tahanan Online

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:45

12 Pegawai Rumah Tahanan Negara Salatiga Naik Pangkat, Karutan: Bukti Dedikasi dan Integritas  

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:25

Teken Kontrak Usai Lebaran, Exit Tol Patimura Salatiga Akhirnya Masuk Tahap Realisasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!