Kuasa Hukum dr. Astra Meluruskan Simpang Siur Pemberitaan Terkait Proses Hukum

redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang| jejakkasusindonesianews.com – Kuasa Hukum dr. Astra, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., menegaskan klarifikasi atas simpang siur pemberitaan yang beredar di sejumlah media.[26/9]

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada perdamaian dan tidak akan pernah ada perdamaian antara kliennya, dr. Astra, dengan terduga pelaku berinisial Mds.

“Jangan hanya melihat dari berat ringannya akibat yang dialami klien kami, tetapi juga harus melihat bahwa tindakan terduga pelaku telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran. Profesi kesehatan wajib mendapat perlindungan dari ancaman atau tindakan kekerasan dari siapapun saat menjalankan tugasnya,” tegas dr. Hansen.

Perkara ini telah diserahkan sepenuhnya ke Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Ia pun mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum demi penyelesaian perkara yang beretika, beradab, dan bermartabat.

Lebih lanjut, dr. Hansen berharap media, tenaga medis, serta masyarakat luas terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Dukungan Kemenkes RI

Sebelumnya, dalam rapat khusus di Aula Direksi RSI Sultan Agung Semarang yang dihadiri Kuasa Hukum dr. Astra, pejabat Kementerian Kesehatan RI, Kadinkes Provinsi Jateng, serta Direksi RSI Sultan Agung, pihak Direktorat Pengembangan SDM Ditjen Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI menegaskan beberapa poin penting:

  1. Tindakan medis dr. Astra telah sesuai standar profesi.
  2. Dokter berhak menolak apabila ada ancaman atau kondisi yang membahayakan saat bertugas.
  3. Peraturan menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  4. Kemenkes mendukung penuh pengawalan proses hukum hingga tuntas.
  5. Kekerasan terhadap tenaga medis merupakan pelanggaran hukum.

Pernyataan resmi tersebut memperkuat bahwa dr. Astra berhak atas perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan profesinya.

“Hal ini sekaligus menjadi pesan penting agar seluruh tenaga medis mendapatkan perlindungan saat bertugas demi keselamatan pasien,” pungkas dr. Hansen.

(Agus Romadhon/Red )

Berita Terkait

Elevasi Curam dan Truk Bertonase Besar Picu Risiko Kecelakaan Silayur, Pemkot Semarang Perkuat Pengendalian Jalan
Lapas Purwodadi Gandeng IPWL Al Ma’laa, Program Pasca Rehabilitasi Fokus Cetak Warga Binaan Produktif
Gudang Rosok di Tengah Permukiman Pabelan Disorot, Warga Minta Pemkab Bertindak Tegas
Rutan Salatiga Gandeng Kelurahan” Program Desa Binaan Jadi Jalan Baru Pembinaan Warga Binaan
Dari Balik Jeruji ” 25 Warga Binaan Rutan Salatiga Asah Skill Batik untuk Masa Depan Mandiri!
Rutan Salatiga Tertibkan Data WBP : NIK Diverifikasi, Biometrik Direkam Demi Bekal Kembali ke Masyarakat
LAPAS PURWODADI TEGASKAN KOMITMEN! HBP KE-62 JADI MOMENTUM KERJA NYATA DAN PELAYANAN PRIMA TANPA KOMPROMI
HBP ke-62 Menggema di Rutan Salatiga: Aksi Sosial dan Soliditas Jadi Bukti Nyata Pengabdian

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:29

Elevasi Curam dan Truk Bertonase Besar Picu Risiko Kecelakaan Silayur, Pemkot Semarang Perkuat Pengendalian Jalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12

Lapas Purwodadi Gandeng IPWL Al Ma’laa, Program Pasca Rehabilitasi Fokus Cetak Warga Binaan Produktif

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:31

Gudang Rosok di Tengah Permukiman Pabelan Disorot, Warga Minta Pemkab Bertindak Tegas

Kamis, 30 April 2026 - 11:58

Rutan Salatiga Gandeng Kelurahan” Program Desa Binaan Jadi Jalan Baru Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 09:54

Dari Balik Jeruji ” 25 Warga Binaan Rutan Salatiga Asah Skill Batik untuk Masa Depan Mandiri!

Selasa, 28 April 2026 - 12:47

Rutan Salatiga Tertibkan Data WBP : NIK Diverifikasi, Biometrik Direkam Demi Bekal Kembali ke Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 17:29

LAPAS PURWODADI TEGASKAN KOMITMEN! HBP KE-62 JADI MOMENTUM KERJA NYATA DAN PELAYANAN PRIMA TANPA KOMPROMI

Senin, 27 April 2026 - 13:06

HBP ke-62 Menggema di Rutan Salatiga: Aksi Sosial dan Soliditas Jadi Bukti Nyata Pengabdian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!