Semarang / Jejakkasusindonesianews.com – Polsek Semarang Timur bergerak cepat menyikapi beredarnya video viral yang menimbulkan keresahan masyarakat. Video tersebut menuding adanya syarat tidak pantas dalam layanan gadai di sebuah kantor di Jalan Bugangan, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto, S.H., M.H., bersama jajaran langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (17/9/2025) pukul 13.15 WIB.
Hasil pemeriksaan di lapangan menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar. Tidak ada bukti maupun indikasi praktik asusila sebagaimana dituduhkan.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memeriksa keterangan pihak terkait. Hasilnya, tidak benar bahwa ada persyaratan yang melibatkan perbuatan asusila dalam proses gadai. Informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks,” tegas Kapolsek.
Iptu Andy menambahkan, pihaknya akan menelusuri sumber penyebaran video dan mengimbau masyarakat lebih bijak menyikapi informasi di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya apalagi ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan ada konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujarnya.
Polsek Semarang Timur memastikan akan terus memantau perkembangan situasi serta menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik terkait pencemaran nama baik maupun penyebaran berita bohong.
Kegiatan pengecekan berlangsung aman dan lancar. Pihak kantor gadai menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam memberikan klarifikasi, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta : Nyoto S