Diduga Kuat Kepala BKD Cilacap “Mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 soal PPPK

redaksi

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap/Jejakkasusindonesianews.com
Publik Cilacap tengah digegerkan oleh dugaan kuat Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap yang dianggap melanggar aturan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 terkait mekanisme penerimaan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan muncul setelah ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang sebelumnya telah membuat Surat Pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK optimalisasi. Dalam surat tersebut, para tenaga BLUD menegaskan bahwa mereka “tidak bersedia bertugas sesuai penempatan hasil seleksi PPPK Tahap I dan II Pemkab Cilacap”. Surat itu dibuat pada Juli 2025 dengan materai Rp10.000.

Secara aturan, ketika seseorang telah menyatakan tidak sanggup menerima penempatan, otomatis haknya sebagai peserta gugur. Namun, yang terjadi justru berbeda: delapan orang ini kembali difungsikan oleh BKD sebagai tenaga paruh waktu di Pemkab Cilacap.

Ada Apa dengan BKD Cilacap?

Publik pun bertanya-tanya, apakah Kepala BKD Cilacap tidak memahami atau sengaja mengabaikan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025?

Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 menegaskan:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan:

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.

Dengan demikian, langkah BKD Cilacap yang tetap memfungsikan delapan orang tersebut dinilai bertentangan dengan aturan.

Publik Menunggu Jawaban

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Polemik ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut, atau sekadar kelalaian memahami regulasi?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Cilacap dalam menjalankan aturan kepegawaian secara transparan, adil, dan sesuai hukum.

(Sugiman/Redaksi )

Loading

Berita Terkait

Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!
Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis
Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!
Paru Masih Mengintai, Polsek Juwangi dan Puskesmas Turun Langsung Lacak Kontak Serumah Penderita
ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging, Polsek Nogosari Bergerak Cepat Cegah Ancaman di Tengah Permukiman
Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja
Rajut Persatuan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Gelar Doa Lintas Agama
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ratna Negara

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:17

Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:51

Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:56

Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:22

Paru Masih Mengintai, Polsek Juwangi dan Puskesmas Turun Langsung Lacak Kontak Serumah Penderita

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11

ODGJ Mengamuk Bawa Pisau Daging, Polsek Nogosari Bergerak Cepat Cegah Ancaman di Tengah Permukiman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:02

Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:39

Rajut Persatuan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Gelar Doa Lintas Agama

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:23

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ratna Negara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!