Proyek BBWS Citanduy Diduga Gunakan Lahan Hutan Tanpa Izin, KPH Banyumas Barat Hentikan Aktivitas

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMANGGU, CILACAP | Jejakkasusindonesianews.com –Aktivitas pembangunan proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy di wilayah Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cimanggu, Kecamatan Majenang, mendapat sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan pelaksana proyek diduga menggunakan lahan hutan negara tanpa izin resmi dari pihak kehutanan.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyumas Barat langsung menghentikan aktivitas tersebut setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa pemanfaatan lahan hutan untuk keperluan batching plant dan gudang uditch beton.

Kegiatan Tanpa Izin, Diduga Langgar Aturan

Kepala BKPH Majenang, melalui Waka KPH Andi Henu Susanto, membenarkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin resmi penggunaan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan di Luar Kehutanan.

“Tidak ada satu pun dokumen izin yang kami temukan saat dilakukan inspeksi lapangan. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ungkap Andi Henu.

Pihak perusahaan sempat mengklaim telah mengajukan permohonan izin, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau legalitas yang sah.

Respons Masyarakat dan Ormas: Desak Penegakan Hukum Tegas

Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan. Sekretaris Gibas Cilacap, Arif Darmawan, menegaskan bahwa hutan adalah milik negara dan tidak boleh digunakan sembarangan untuk kepentingan bisnis.

“Hutan ini milik rakyat. Kami tidak bisa tinggal diam jika ada pihak yang seenaknya memanfaatkan lahan negara tanpa izin,” tegas Arif.

Perlu Langkah Tegas dan Transparan

KPH Banyumas Barat menyatakan telah mengambil langkah awal dengan menghentikan aktivitas lapangan dan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Namun, publik berharap ada tindakan konkret dan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum serta kerusakan lingkungan. Selain menghentikan kegiatan, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan proyek-proyek strategis di kawasan hutan juga menjadi sorotan.

Catatan Redaksi:

Kasus ini mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara adil. Jejakkasusindonesianews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Penulis :Buyung 

Editor : Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

Pengecoran Gang Batak RT 03 RW 02 Leyangan Meski Dana Kosong Tetap Lanjut
Kanwil Ditjenpas Jateng Borong Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Reformasi Digital di Jalur Administrasi
Gandeng Ponpes Daarul Qur’an, Polres Semarang Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Polres Semarang Salurkan 1,5 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah di Desa Keji
Sosialisasi Menuju Generasi Cerdas Bebas Narkoba dan Miras
Langkah Berani Presiden Prabowo: Amnesti sebagai Koreksi atas Sistem Hukum yang Tumpul
Praperadilan Ditolak”  Aksi Damai Sopir Kawal Sidang Adi Ricardi di PN Mungkid
Respons Cepat Pemkot Salatiga: Rakor Tindak Lanjut Aduan Warga Promasan Digelar

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:05

Pengecoran Gang Batak RT 03 RW 02 Leyangan Meski Dana Kosong Tetap Lanjut

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:40

Kanwil Ditjenpas Jateng Borong Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Reformasi Digital di Jalur Administrasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:32

Gandeng Ponpes Daarul Qur’an, Polres Semarang Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:24

Polres Semarang Salurkan 1,5 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah di Desa Keji

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:29

Sosialisasi Menuju Generasi Cerdas Bebas Narkoba dan Miras

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:35

Langkah Berani Presiden Prabowo: Amnesti sebagai Koreksi atas Sistem Hukum yang Tumpul

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:24

Praperadilan Ditolak”  Aksi Damai Sopir Kawal Sidang Adi Ricardi di PN Mungkid

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:42

Respons Cepat Pemkot Salatiga: Rakor Tindak Lanjut Aduan Warga Promasan Digelar

Berita Terbaru