REMBANG – Tersangka RZ alias GP, diduga melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi dengan cara membeli dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan modus menggunakan beberapa truk yang dimodifikasi dengan dilengkapi tempat penampungan yang melebihi dari kapasitas normal.
Baru baru ini tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Rembang propinsi Jawa tengah.
Pengrebekan gudang BBM ilegal itu dipimpin langsung oleh Ketua tim 1 subsatgas 2, Kompol Wediard Fernandes, S.H, S.iK, M.H dibantu oleh Sat Reskrim Polres Rembang. Pengerebekan dilakukan pada hari Senin 10 Maret 2025.
Bareskrim polri berhasil mengungkap modus operandi yang sistematis serta merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Truk itu tampak menggunakan berbagai plat nomor dan barcode untuk menghindari pengawasan. Solar bersubsidi yang telah dikumpulkan kemudian dijual kepada truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi.Barang bukti yang berhasil diamankan
10 drum/tandon penyimpanan BBM solar.
2 mesin pompa beserta selang untuk memindahkan solar.
2 truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. MULTI NIAGA ENERGI yang tengah melakukan pengambilan BBM solar.
7.000 liter BBM solar bersubsidi.
50 plat nomor kendaraan.
Sejumlah barcode BBM solar.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian Negara akibat aksi tersangka diperkirakan mencapai Rp 6.048.000.000,-. Perhitungan ini didasarkan pada estimasi pengumpulan solar oleh tersangka sebanyak 16.000 liter per hari selama kurang lebih 3 bulan, dengan keuntungan Rp 4.200 per liter.
“Polri berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” Tandas Kompol Wediard Fernandes, S.H, S.iK, M.H.
Dia menambahkan,“ Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan”. tegasnya.
Widiard juga berpesan,”Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.”ujar Ketua tim Gakkum Tipidter Mabes Polri.
Dengan penegakan hukum pemberantasan BBM solar ilegal di Kabupaten Rembang, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum.Adapun polri mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri, Polri berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Tim Investigasi LAI BPAN DPD Jateng ,Edy Bondan menegaskan APH Harus Tegas demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan,ungkapnya saat di wawancara i awak media Jejakkasusindonesianews.com
(Angger & Tiem)
![]()






