BATANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas penambangan galian C di aliran Sungai Amongrogo, yang berada di perbatasan Kecamatan Limpung dan Tersono, Kabupaten Batang, menuai sorotan dari warga sekitar.
Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun infrastruktur.
Sejumlah warga mengungkapkan, aktivitas penambangan terlihat jelas sejak beberapa hari terakhir. Pada Minggu (5/4/2026), alat berat tampak beroperasi di tengah aliran sungai, mengeruk material berupa batu dan pasir yang kemudian dimuat ke dalam truk untuk dibawa keluar lokasi.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka itu memicu kekhawatiran masyarakat. Selain dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem sungai, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan erosi hingga perubahan alur sungai jika terus dibiarkan tanpa pengawasan.
Warga juga mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas galian diduga dikelola oleh seseorang berinisial Ambon. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait izin resmi dari instansi berwenang.

“Di lokasi itu ada papan larangan menambang, jadi seharusnya tidak boleh ada aktivitas seperti itu,” ujar salah satu warga Kecamatan Limpung berinisial MS.
Dampak lain yang mulai dirasakan adalah kerusakan jalan akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang keluar-masuk area tambang. Jalan yang sebelumnya dalam kondisi baik kini mulai berlubang dan berdebu, sehingga mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti melanggar aturan, warga meminta aktivitas tersebut segera dihentikan.
Selain itu, warga juga berharap adanya perbaikan jalan yang terdampak agar tidak semakin membahayakan masyarakat.
Hingga saat ini, aktivitas galian C di Sungai Amongrogo masih terus berlangsung tanpa adanya tanda-tanda penghentian.(Mu/Red)








