Sukoharjo|JejakkasusindonesiDidugaanews.com – Dugaan praktik penyimpanan dan pengoplosan gas LPG ilegal mencuat di wilayah Jalan Creme, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2026). Sebuah gudang penyimpanan LPG di lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta terindikasi melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Hasil penelusuran awak media di lapangan mendapati aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tabung gas yang berlangsung hampir setiap hari. Sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat aktivitas bongkar muat, baik pada sore hari menjelang magrib maupun malam hari.
“Hampir tiap hari ada mobil keluar masuk. Bongkar muat tabung gas sering terlihat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dilakukan upaya konfirmasi langsung ke lokasi, penjaga gudang tidak memberikan tanggapan dan enggan membuka pintu, meski terpantau terdapat aktivitas di dalam area bangunan tersebut. Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya terkait legalitas operasional gudang.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum anggota aktif di lingkungan Polresta Surakarta berinisial DN. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sebagaimana diketahui, distribusi dan tata niaga LPG bersubsidi berada dalam pengawasan ketat PT Pertamina (Persero) bersama aparat penegak hukum. Praktik pengoplosan atau pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ke non-subsidi merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta regulasi perlindungan konsumen.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi subsidi energi, praktik semacam ini juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebocoran maupun ledakan dari proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar keselamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari jajaran kepolisian maupun dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Awak media masih berupaya mengajukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang.
Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini
[Yogie & Tiem]






