Salatiga – Jejakkasusindonesianews.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta warga setempat menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, pada Jumat (11/7/2025).
Penghentian dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga, yang menekankan pentingnya pemanfaatan ruang secara legal dan berkelanjutan.
Plt Kepala Satpol PP Salatiga, Guntur Junanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah hukum sekaligus peringatan kepada pihak perusahaan, PT Alam Joyo Mataram, agar segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada PT Alam Joyo Mataram untuk segera melengkapi perizinan terkait aktivitas penambangan yang telah dilakukan,” ujar Guntur dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa penghentian ini bukan semata-mata tindakan represif, namun juga edukatif, agar tidak ada lagi aktivitas usaha tanpa legalitas yang sah.
Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa penegakan Perda merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta penataan ruang di Kota Salatiga.
Kegiatan penertiban berlangsung lancar dan kondusif. Pemerintah Kota Salatiga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat terhadap aturan, serta memastikan legalitas izin usaha sebelum menjalankan aktivitas operasional.
[Yogie PS]