Satpol PP Salatiga Hentikan Penambangan Ilegal di Warak, Perusahaan Diberi Peringatan Tegas

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga – Jejakkasusindonesianews.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta warga setempat menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, pada Jumat (11/7/2025).

Penghentian dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga, yang menekankan pentingnya pemanfaatan ruang secara legal dan berkelanjutan.

Plt Kepala Satpol PP Salatiga, Guntur Junanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah hukum sekaligus peringatan kepada pihak perusahaan, PT Alam Joyo Mataram, agar segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada PT Alam Joyo Mataram untuk segera melengkapi perizinan terkait aktivitas penambangan yang telah dilakukan,” ujar Guntur dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa penghentian ini bukan semata-mata tindakan represif, namun juga edukatif, agar tidak ada lagi aktivitas usaha tanpa legalitas yang sah.

Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa penegakan Perda merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta penataan ruang di Kota Salatiga.

Kegiatan penertiban berlangsung lancar dan kondusif. Pemerintah Kota Salatiga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat terhadap aturan, serta memastikan legalitas izin usaha sebelum menjalankan aktivitas operasional.

[Yogie PS]


 

Loading

Berita Terkait

Lestarikan Tradisi Leluhur, Bupati Semarang Hadiri Sedekah Desa RW 4 Kalidoh Langesari
Diduga Tinggal dengan Dosen Tanpa Ikatan Sah, AKBP B Resmi Masuk Patsus 20 Hari!!!
Paguyuban Reog Langen Sari Rayakan Hari Jadi ke-8 dengan Meriah
SMP IT Izzatul Islam Getasan Semarakkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Lomba Bernuansa Keislaman
Arca yang Terlupakan di Langensari, Saksi Bisu Peradaban yang Nyaris Terabaikan
Kuas Kecil, Imajinasi Besar di Saung Kelir Salatiga
PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 01:15

Lestarikan Tradisi Leluhur, Bupati Semarang Hadiri Sedekah Desa RW 4 Kalidoh Langesari

Kamis, 20 November 2025 - 09:07

Diduga Tinggal dengan Dosen Tanpa Ikatan Sah, AKBP B Resmi Masuk Patsus 20 Hari!!!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:19

Paguyuban Reog Langen Sari Rayakan Hari Jadi ke-8 dengan Meriah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:37

SMP IT Izzatul Islam Getasan Semarakkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Lomba Bernuansa Keislaman

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:10

Arca yang Terlupakan di Langensari, Saksi Bisu Peradaban yang Nyaris Terabaikan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:10

Kuas Kecil, Imajinasi Besar di Saung Kelir Salatiga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!