Satpol PP Salatiga Hentikan Penambangan Ilegal di Warak, Perusahaan Diberi Peringatan Tegas

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga – Jejakkasusindonesianews.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta warga setempat menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, pada Jumat (11/7/2025).

Penghentian dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga, yang menekankan pentingnya pemanfaatan ruang secara legal dan berkelanjutan.

Plt Kepala Satpol PP Salatiga, Guntur Junanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah hukum sekaligus peringatan kepada pihak perusahaan, PT Alam Joyo Mataram, agar segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada PT Alam Joyo Mataram untuk segera melengkapi perizinan terkait aktivitas penambangan yang telah dilakukan,” ujar Guntur dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa penghentian ini bukan semata-mata tindakan represif, namun juga edukatif, agar tidak ada lagi aktivitas usaha tanpa legalitas yang sah.

Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa penegakan Perda merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta penataan ruang di Kota Salatiga.

Kegiatan penertiban berlangsung lancar dan kondusif. Pemerintah Kota Salatiga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat terhadap aturan, serta memastikan legalitas izin usaha sebelum menjalankan aktivitas operasional.

[Yogie PS]


 

Loading

Berita Terkait

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap
Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??
Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu
Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati
Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata
Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu
Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:40

Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44

Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

Senin, 21 Juli 2025 - 04:06

Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:44

Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:13

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:53

Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru