Denpasar|Jejakkasusindonesianews.com-Redaksi Infojatengnews melayangkan sanggahan tegas terhadap Warsito, yang mengaku sebagai direktur media PT. Berita Istana. Warsito menuding sejumlah media menyebar hoaks terkait kasus intimidasi terhadap jurnalis di Bali, tanpa menyertakan bukti maupun mengikuti mekanisme pers yang benar.(8/7)
Fakta di Lapangan: Kapolda Bali melalui Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa Aipda Putu EA, seorang Polwan Propam, telah diperiksa dan dinonaktifkan sementara karena dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S. Bahkan, Polwan tersebut telah dipindahkan ke Yanma untuk pembinaan.
Kesalahan Warsito: Warsito dinilai menyebar opini tanpa dasar dan tidak melalui Dewan Pers. Ia juga tidak mengajukan hak jawab, melainkan membuat berita tandingan sendiri yang justru menyerang media lain.
Pertanyaan Publik:
Apakah Warsito sudah lulus UKW?
Apakah PT. Berita Istana terverifikasi Dewan Pers?
Jika tidak, maka tuduhannya dinilai tidak kredibel dan berpotensi menjeratnya dalam masalah hukum.
Penegasan Redaksi: Radar Bali telah menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke Ditreskrimum Polda Bali dan UU ITE, disertai bukti dan saksi. Sedangkan Warsito hanya melontarkan narasi bernada provokatif tanpa bukti sah.
Kesimpulan: Redaksi Infojatengnews menegaskan bahwa kritik sah, namun harus berdasarkan fakta dan etika jurnalistik. Media tidak boleh dijadikan alat balas dendam atau propaganda pribadi.
Catatan Akhir: Redaksi membuka ruang hak jawab untuk Warsito, namun hanya jika disampaikan sesuai UU Pers. Jika tidak, opini menyesatkan akan dihadapi melalui jalur hukum.
Dikutip laman Media Infojatengnews
[Red]