SEMARANG | Jejakkasusindonesianews.com-Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWO-IN) Kota Semarang, Vio Sari, menanggapi perkembangan sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025).
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, muncul penyebutan nama Hendrar Prihadi atau Hendi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI), dalam konteks dugaan permintaan iuran kebersamaan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Menanggapi hal itu, Vio Sari menyampaikan klarifikasi yang ia peroleh langsung dari Iin, salah satu saksi dalam persidangan
“Pernyataan Mbak Ita yang menyebut Bu Iin pernah mengatakan adanya tambahan operasional sebesar Rp300 juta seperti yang sudah diberikan ke Pak Hendi, sudah dibantah langsung oleh Bu Iin. Ia menyatakan tidak pernah menyampaikan hal tersebut,” jelas Vio Sari yang juga merupakan Pimpinan Redaksi media Viosarinews.com, Selasa (1/7/2025).
Ia menyebut telah mengkonfirmasi langsung kepada Iin melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatan Hendi.
“Jawaban Bu Iin tegas: tidak! Ini menunjukkan indikasi upaya mencari kambing hitam,” tegasnya.
Vio Sari menilai, jalannya sidang kasus dugaan korupsi tersebut berpotensi meluas dan menyeret sejumlah nama tokoh penting.
“Silakan saja membangun narasi di persidangan, tapi harus berdasar bukti. Jangan sampai narasi yang muncul hanya jadi ‘gonggongan belaka’ tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyimpang dari substansi hukum dan tidak menjadikan ruang sidang sebagai ajang pembentukan opini yang tidak berdasar.(Wahyu/Red)