SEMARANG|Jejakkasusindonesianews.com- Modus lama, wajah baru. Galian C ilegal yang bersembunyi di balik izin hiburan rakyat di RW 13, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, akhirnya ditutup paksa polisi. Aktivitas yang selama ini merusak bukit, mengancam rumah warga, dan menantang keselamatan publik itu kini resmi dihentikan.
Lokasi galian yang berada di sebelah barat Taman Lele Semarang bukan sekadar melanggar aturan. Alat berat beroperasi bebas, tanah dikeruk habis, dan yang lebih mengerikan — tepat di bawah jalur SUTET tegangan ekstra tinggi. Jika terjadi longsor atau insiden listrik, siapa yang bertanggung jawab?
“Sudah kami pastikan ditutup total. Tidak ada lagi aktivitas pengerukan,” tegas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, Kiswanto, Rabu (24/12/2025).
Penutupan ini terjadi setelah warga tak lagi bisa diam. Laporan demi laporan akhirnya memaksa aparat turun tangan. Warga mengaku hidup dalam ketakutan, terganggu suara alat berat, debu beterbangan, hingga ancaman longsor yang bisa terjadi kapan saja.
Ironisnya, aktivitas ini bukan sehari dua hari. Berlangsung cukup lama, seolah kebal hukum. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik:
❗ Siapa yang membekingi?
❗ Mengapa baru ditindak setelah viral dan dilaporkan warga?
Kepolisian menegaskan akan terus mengawasi lokasi dan tidak segan menindak tegas jika praktik serupa kembali muncul.
“Jika ditemukan pelanggaran lagi, pasti kami tindak sesuai hukum,” ujar Kiswanto.
Kasus Tambakaji menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan pengawasan perizinan di Kota Semarang. Penyalahgunaan izin hiburan untuk tambang bukan sekadar pelanggaran administratif — ini kejahatan lingkungan dan ancaman keselamatan manusia.
🔴 Rakyat menuntut: Jangan berhenti di penutupan!
🔴 Usut aktor di balik layar!
🔴 Bongkar jaringan izin bodong berkedok hiburan!
Jika hukum masih punya nyali, Tambakaji harus jadi pintu masuk membongkar mafia galian C di Semarang!
[Yogie &Tiem]






