Semarang|Jejakkasusindonesianews.com– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin, mengungkap fakta mengejutkan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 14 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Iswar mengatakan bahwa sekitar tanggal 18 atau 19 Januari 2024, Mbak Ita diduga meminta sejumlah staf untuk menghapus percakapan di ponsel hingga mematikan HP menyusul kabar adanya pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemkot Semarang.
“Pernah saya lihat Pak,” ujar pria yang kini menjabat Wakil Wali Kota Semarang, dikutip Selasa 15 Juli 2025.
Ia menyebut perintah tersebut juga mencakup permintaan agar seluruh administrasi dibereskan, sebagai bentuk kepanikan setelah mendengar kabar pemeriksaan dari KPK.
Iswar sendiri mengaku sempat mendapat panggilan dari KPK dan menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Semarang.
Ia menyatakan bahwa sejumlah pegawai lain tidak hadir dalam pemeriksaan karena diperintahkan Mbak Ita untuk keluar kota, agar terhindar dari pemanggilan.
“Jadi pada saat itu ada pemanggilan. Dan saya dengarnya ada pemanggilan dan kebetulan juga saya mendapatkan undangan. Dari KPK. KPK yang di mana bertempat di BPKP. Terus kemudian saya apa tetap ke sana. Dan saya melihat bahwa memang beberapa undangan yang tidak sempat hadir pada saat itu,” sambungnya.
Bahkan, menurut pengakuan Iswar, ia mendapat informasi langsung bahwa larangan hadir dalam pemeriksaan berasal dari ruang kerja Wali Kota di lantai 2.
“Ya saya mendapatkan informasi saja Pak karena kebetulan ruangannya apalagi Ibu Walikota di lantai 2 saya di lantai 1. Hasil pertemuannya bahwa tidak boleh untuk apalagi untuk hadir. Tidak boleh untuk hadir,” katanya.
Tidak hanya staf, ajudan dan sopir pribadi Mbak Ita juga disebut ikut diminta mematikan ponsel mereka.
Kontributor :Angger S
Editor : Redaksi