KAB. SEMARANG | Jejakkasusindonesinews.com- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terus bergulir. Setelah pihak kepolisian turun tangan melakukan pendalaman, kini giliran Ketua Panitia PTSL, Sudarto, buka suara.
Sudarto mengungkapkan, penentuan biaya program PTSL telah melalui rapat panitia sejak awal pembentukan. “Saya ditunjuk sebagai ketua. Setelah itu menentukan harga. Waktu itu ada yang menyampaikan Rp1,7 juta, Rp1,2 juta, dan sebagainya. Bu lurah menyampaikan untuk kegiatan ini Rp500 ribu,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Namun, menurutnya, angka Rp500 ribu itu belum mencakup kebutuhan lain seperti meterai. “Meterai dari BPN hanya dua, sedangkan di tempat kami ada lima. Karena itu ada tambahan biaya meterai. Selain itu juga ada tambahan untuk stopmap dan perlengkapan lain yang akhirnya disepakati Rp100 ribu. Tapi tambahan itu tidak bersifat wajib,” jelas Sudarto.
Ia menegaskan, keputusan biaya tersebut disepakati bersama dan disaksikan pihak BPN. “Saat pembahasan juga dihadiri BPN yang diwakili Pak Supri. Tidak ada paksaan, semuanya menyetujui. Untuk sertifikat masih ada sekitar 13 yang bermasalah, tapi itu tetap tanggung jawab kami tanpa biaya tambahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Semarang Polda Jawa Tengah memastikan tengah mendalami dugaan pungli PTSL 2025 di Kelurahan Candirejo. Program tersebut diikuti 419 pemohon dengan biaya Rp500 ribu per bidang.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, melalui Kasi Humas Iptu Budiyono menyebut penyidik Satreskrim telah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi. “Masih dalam lidik. Perkembangannya kita masih melakukan pendalaman. Saat ini kita sedang mengundang saksi untuk dimintai keterangan. Apabila nantinya ditemukan cukup alat bukti dan unsur terpenuhi, pasti akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Dari pihak kelurahan, salah satu perangkat membenarkan adanya perubahan biaya. “Sebelumnya kami menarik Rp600 ribu per bidang. Namun setelah terjadi polemik, kami minta petunjuk ke BPN Kabupaten Semarang. Kemudian biaya kami turunkan menjadi Rp500 ribu. Untuk yang sudah membayar Rp600 ribu, kelebihan sudah kami kembalikan ke pemohon,” jelasnya.
Bukti bukti yang beredar di Masyarakat
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Tim Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah melalui Edy Bondan menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan segera melayangkan surat resmi ke Polda Jateng serta dinas terkait…(Red)