Sidang Lanjutan Kedua Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Digelar Di Kembali Pengadilan Negeri Demak,Ada Apa Ya Se Akan-Akan Di Percepat???…

redaksi

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Demak||Jejakkasusindonesia.com

Sidang lanjutan kasus pencabulan dan pemerkosaan pada hari ini kamis 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Demak, saat ini menghadirkan orang tua Korban dan Korban juga pelaku (terdakwa).Kamis,11/7/24.

Sidang akan di mulai jam 10.00 WIB agenda tunggal meminta kesaksiannya kepada orang tua, korban dan pelaku. Menurut Ibu Korban SR (14) bahwa terdakwa R (15) tidak ada inisiatif yang baik, silaturahmi dan atau minta maaf tidak ada kepada pihak keluarga korban.


“Dari pihak pelaku tidak ada inisiatif yang baik dan meminta maaf atau silaturahmi tidak ada sama sekali”.Ujar SM.


Di tempat yang sama, menurut korban SR meminta kepada Jaksa penuntut umum dan Hakim yang mengadili agar pelaku dituntut dan di hukum seberat-beratnya.

“Saya berharap pak jaksa dan pak hakim agar menuntut dan menghukum seberat – beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini”, harap korban saat di wawancarai oleh media.

Seusai sidang media mewancara pihak keluarga korban yang di wakili oleh Yoyok Sakiran dan sekaligus Ketua DPD LAI BPAN  mengatakan kalau sampai saat ini masih bersikukuh dan akan menunggu keputusan hakim, dan akan melayangkan surat resmi ke kejaksaan negeri Demak untuk menahan terdakwa, karena prilaku terdakwa seakan kebal hukum.

Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan hakim dan akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Demak untuk menahan terdakwa yang selama ini seperti kebal hukum”, tegasnya.

Ketika media menanyakan perdamaian karena dari pihak keluarga terduga berkeinginan untuk berdamai, “Kami belum bisa memutuskan karena saat ini keluarga masih kepingin terdakwa diadili secara hukum”, tambahnya.


Seperti diketahui bahwa SR di cabuli dan di perkosa oleh R sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda, yang pertama di persawahan yang kedua di Taman monyet desa kalikondang dan yang ke tiga di sawah dan yang ke empat di GOR Kecamatan Karangtengah tepatnya di sebuah toilet.

Ditempat itulah R dan SR dalam melakukan hubungan badan di grebeg oleh warga, sehingga kasus ini terbongkar dan mencuat, menurut SR gadis manis yang usianya baru 14 tahun, bahwa dia melakukan hubungan badan karena di paksa dan di ancam.

Namun di sayangkan dari pernyataan keluarga korban yang tidak mau di sebut namanya ” sidang kedua ini hanya mendatangkan saksi saksi dan tidak fer ada apa dengan pelaku”  Setelah di sidang pertama arogansi dan mengancam dengan bahasa isarat.

Sekarang ini malah  mendatangkan saksi yang mana oknum yang mengaku Ketua RT di mana pelaku tinggal ya itu oknum berisial (PR)


Saya selaku pakde.. korban atau mewakili Keluarga korban harapannya Hakim memberikan Putusan seadil- adilnya  agar hal serupa tidak menimpa ke anak anak yang lainya serta sebagai orang tua dalam mengawasi anak anaknya yang masih di bangku sekolah  pungkasnya mengakhiri penyampaian” di hadapan beberapa awak media.

Oknum yang mengaku pk RT jadi saksi pelaku bahkan mengancam jurnalis saat melakukan peliputan

(Red&Tim)

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!