Dok/Ilustrasi
BOYOLALI | jejakkasusindonesianews.com — Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Boyolali memantik sorotan serius. Sembilan remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar SMP dan SMK diduga terlibat dalam insiden tersebut. Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Boyolali.
Kuasa hukum korban, Luqman Hakim dari Pusbakum UIN Salatiga, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan tersebut. Korban sendiri masih berstatus anak.
“Kejadian terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Luqman, didampingi Faris Ahmad Jundhi dan Ichsan Hidayat, Minggu malam (22/2/2026).
Menurut Luqman, bagi keluarga korban, istilah “tahap penyelidikan” bukan sekadar prosedur administratif. Mereka menginginkan kepastian hukum yang jelas, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.
“Kami akan terus mengawal proses hukum guna memastikan terpenuhinya hak korban serta adanya kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan penganiayaan terhadap anak merupakan perbuatan serius yang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan hukum pidana. Karena itu, pihaknya berharap proses penyelidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan unsur tindak pidana yang cukup.
Sebagai pendamping hukum, pihaknya meminta agar perkara ditangani secara profesional,
objektif, dan tidak berlarut-larut. Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak, pendekatan hukum tetap harus mengedepankan prinsip perlindungan anak serta membuka ruang keadilan restoratif apabila dimungkinkan, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban hukum.
Penanganan cepat dan tepat dinilai penting guna mencegah dampak psikologis berkepanjangan terhadap korban. Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis disebut menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.
Perkara ini juga disebut mendapat perhatian karena korban berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung dan tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara sampai tercapai kepastian hukum yang adil serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Di tengah maraknya wacana perlindungan anak, keluarga korban kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kejelasan proses hukum.
[Yogie]






