Laporan |Yogie
UNGARAN|Jejakkasusindonesianews.com – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang bergerak tegas. Puluhan reklame dan spanduk tak berizin dicopot dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah ruas protokol Kota Ungaran, Rabu (18/2/2026).
Sebanyak 30 personel diterjunkan dalam operasi yang dipimpin Kabid Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah, Muh Amar. Tim menyisir sepanjang Jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani, termasuk kawasan sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang.
Hasilnya, 32 reklame dan spanduk tanpa izin langsung diturunkan dan diamankan ke Markas Satpol PP dan Damkar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan bahwa penertiban dilakukan rutin sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum.
“Kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Bersih dan Tertib, serta penegasan Gubernur Jawa Tengah pada Musrenbang 2026,” tegasnya.
Data penertiban menunjukkan angka yang tidak kecil. Sepanjang Januari 2026 saja, tercatat 606 reklame kain atau spanduk tak berizin ditertibkan di 19 kecamatan. Sementara sepanjang 2025, penegakan Perda Reklame menyasar 4.146 lembar reklame kain/spanduk dan 281 baliho. Titik pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.
Anang menegaskan, tidak ada toleransi bagi pemasangan reklame ilegal. Masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak memasang reklame diminta mematuhi aturan, termasuk mengurus perizinan melalui BKUD serta memasang di lokasi yang telah ditentukan.
“Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai estetika dan keamanan publik dikorbankan hanya karena abai aturan,” pungkasnya.






