Demak |Jejakkasusindonesianesw.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak menjaring sebanyak 120 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang dimulai sejak 14 Juli 2025.
Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, menyampaikan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 60 pengendara diberikan teguran simpatik, 58 pengendara dikenakan sanksi razia langsung, dan 2 pelanggar dikenakan tilang elektronik (ETLE).
“Teguran kami berikan kepada pelanggar dengan kesalahan yang tidak berpotensi fatal. Ini sebagai bentuk edukasi, namun tetap dicatat dan akan ditindak tegas apabila terjadi pengulangan,” ujar IPTU Nu’man saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Ia merinci bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada pengendara roda dua, dengan dominasi pelanggaran melawan arus sebanyak 36 kasus. Disusul pelanggaran pengendara di bawah umur (14 kasus), tidak menggunakan helm standar SNI (5 kasus), serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (3 kasus). Sementara itu, pelanggaran pada pengemudi roda empat tercatat 2 kasus menerobos lampu merah.
“Melawan arah menjadi pelanggaran tertinggi. Ini menandakan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan. Kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap melalui Operasi Patuh Candi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Candi 2025 menyasar tujuh jenis pelanggaran utama, yakni:
1. Penggunaan handphone saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu
4. Pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arah
7. Melebihi batas kecepatan
Penulis :Mulyono
Editor :Edy Bondan