Satlantas Demak Gencarkan Penertiban, 120 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Candi 2025

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak |Jejakkasusindonesianesw.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak menjaring sebanyak 120 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang dimulai sejak 14 Juli 2025.

Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, menyampaikan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 60 pengendara diberikan teguran simpatik, 58 pengendara dikenakan sanksi razia langsung, dan 2 pelanggar dikenakan tilang elektronik (ETLE).

“Teguran kami berikan kepada pelanggar dengan kesalahan yang tidak berpotensi fatal. Ini sebagai bentuk edukasi, namun tetap dicatat dan akan ditindak tegas apabila terjadi pengulangan,” ujar IPTU Nu’man saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Ia merinci bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada pengendara roda dua, dengan dominasi pelanggaran melawan arus sebanyak 36 kasus. Disusul pelanggaran pengendara di bawah umur (14 kasus), tidak menggunakan helm standar SNI (5 kasus), serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (3 kasus). Sementara itu, pelanggaran pada pengemudi roda empat tercatat 2 kasus menerobos lampu merah.

“Melawan arah menjadi pelanggaran tertinggi. Ini menandakan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan. Kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan,” tegasnya.

Pihak kepolisian berharap melalui Operasi Patuh Candi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Candi 2025 menyasar tujuh jenis pelanggaran utama, yakni:

1. Penggunaan handphone saat berkendara

2. Pengemudi di bawah umur

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu

4. Pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arah

7. Melebihi batas kecepatan

Penulis :Mulyono

Editor :Edy Bondan

 

 

Loading

Berita Terkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kadilangu
Tak Mau Kecolongan, Polres Salatiga Gandeng Dishub Rampcheck Bus Penumpang
Razia di Alun-alun Demak, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Candi 2026
Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Bergulir, Polres Semarang Perketat Lalu Lintas Jelang Lebaran
Tekan Risiko Kecelakaan Jelang Lebaran, Polres Demak Gaspol Operasi Keselamatan Candi 2026
Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Satbinmas Polres Kendal Turun Langsung Edukasi Pengguna Jalan
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:01

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kadilangu

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:24

Tak Mau Kecolongan, Polres Salatiga Gandeng Dishub Rampcheck Bus Penumpang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:08

Razia di Alun-alun Demak, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Candi 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Senin, 2 Februari 2026 - 22:27

Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Bergulir, Polres Semarang Perketat Lalu Lintas Jelang Lebaran

Senin, 2 Februari 2026 - 11:40

Tekan Risiko Kecelakaan Jelang Lebaran, Polres Demak Gaspol Operasi Keselamatan Candi 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:01

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Satbinmas Polres Kendal Turun Langsung Edukasi Pengguna Jalan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!