Pati | Jejakkasusindonesianews.com-Sat Samapta Polresta Pati menggelar operasi preemtif dan penegakan hukum pada Senin malam (11/8/2025) untuk meminimalisir gangguan keamanan menjelang aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025. Operasi yang dipimpin IPDA Priyono bersama tim Unit Dalmas menyasar titik rawan, salah satunya rumah milik BS (29) di Kecamatan Jaken.
Kasat Samapta AKP Ali Mahmudi menyampaikan, sebanyak 102 botol arak ukuran 600 ml dan 4 jerigen berisi masing-masing 30 liter minuman keras berhasil disita. Langkah ini didasari oleh UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian, dan Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang larangan peredaran miras.
Polresta Pati memberikan edukasi humanis kepada warga sebelum melakukan penyitaan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku. Penegakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondusifitas dan mencegah provokasi selama aksi damai mendatang.
[Yogie PS]
![]()







