RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025: Janji Lama DPR-Pemerintah Akhirnya Ditepati?

redaksi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Jejakkasusindonesianews.com Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 antara Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk memperdebatkan RUU ini.

“Tiga RUU ini tetap menjadi inisiatif DPR, jadi tidak lagi perlu diperdebatkan. Perampasan aset masuk Prolegnas 2025, titik!” tegas Bob Hasan.

Pemerintah pun kali ini tak mau ketinggalan langkah. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungan penuh serta apresiasinya.

“Hari ini kita beri apresiasi luar biasa pada DPR. Mereka menepati janji mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset. Naskah akademik dan materi RUU bisa segera kita sinkronkan,” katanya.

Namun, publik tentu masih ingat: RUU ini sejatinya sudah diajukan Presiden Joko Widodo sejak 2023. Saat itu Jokowi bahkan mengirimkan surpres dan menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD serta Menkumham Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah. Tetapi, DPR tak kunjung membahasnya.

Hal itu diingatkan langsung oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“RUU ini sudah diajukan sejak masa pemerintahan Pak Jokowi. Hanya saja sampai sekarang tidak pernah dibahas,” sindir Yusril.

Kini, dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, publik menaruh harapan sekaligus keraguan. Apakah DPR dan pemerintah serius mempercepat pembahasan, atau lagi-lagi hanya gimmick politik?

RUU ini diyakini menjadi senjata hukum penting untuk memberantas korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir. Tapi, tanpa komitmen nyata, RUU tersebut bisa kembali masuk “kotak pendingin” seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pertanyaannya: Beranikah DPR dan pemerintah benar-benar menyelesaikannya kali ini, atau publik akan kembali dikhianati?

[Rahma]

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar
PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng
Aksi Kemanusiaan di Tol Japek, Kakorlantas Polri Anugerahi Penghargaan Sopir Truk Wingbox
Gibran Bicara Masa Depan Bangsa di UKSW, Mahasiswa Dituntut Lebih Kritis
Di Hadapan Mahasiswa UKSW, Gibran Tekankan Pembangunan Papua Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24

PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:23

Aksi Kemanusiaan di Tol Japek, Kakorlantas Polri Anugerahi Penghargaan Sopir Truk Wingbox

Senin, 26 Januari 2026 - 18:44

Gibran Bicara Masa Depan Bangsa di UKSW, Mahasiswa Dituntut Lebih Kritis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:20

Di Hadapan Mahasiswa UKSW, Gibran Tekankan Pembangunan Papua Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!